Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terguncang dan Menangis

Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Selama persidangan Nunung hanya tertunduk lesu.

Begitu juga setelah persidangan, Nunung tampak terguncang dengan vonis yang diberikan hakim.

Bahkan, Nunung melangkah pun dituntun oleh suaminya lantaran gemetar. Sesekali Nunung menitikkan air matanya karena terpukul.

Sang suami pun coba menegarkan Nunung. Kepada awak media, Jan Sambiran mengatakan istrinya lelah dan butuh istirahat.

"Istri saya lelah, dia butuh istirahat," ucap Jan Sambiran usai persidangan.

Tak ada satu kata pun keluar dari mulut komedian jebolan Srimulat ini. Sampai Nunung masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan, ia masih juga tak berbicara apa pun.

Nunung divonis 1,5 tahun rehabilitasi karena terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Nunung dan suami pun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sesuai arahan majelis hakim. Vonis Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nunung dan Jan Sambiran sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/27/184026966/divonis-15-tahun-rehabilitasi-nunung-terguncang-dan-menangis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke