Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Terduduk Lesu, Suami Nyatakan Pikir-pikir

Kompas.com - 27/11/2019, 17:39 WIB
Andika Aditia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat (56) dan suami July Jan Sambiran divonis satu setengah tahun rehabilitasi.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019), hakim menyatakan bahwa Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1, seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta jaksa untuk menerima atau mengajukan banding.

"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap majelis hakim.

Menanggapi pernyataan hakim, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Nunung, Tarzan Berharap Temannya Bebas

Kemudian, kepada majelis hakim, suami Nunung ini mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.

Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung tak bicara sepatah kata pun seusai majelis hakim mengetuk palu vonis.

Baca juga: Nunung dan Suami Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.

Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan JPU.

Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com