Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Kiyoshi Akan Cabut Laporan, Abril Sujud Syukur, Ruben Onsu Ingin Proses Hukum Berlanjut

Kompas.com - 20/11/2019, 08:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

"Karena itu bisa berakibat fatal dan itu sudah ada undang-undangnya. Saya tidak mau mengulanginya lagi dan itu sekali dalam seumur hidup," ucap Abril.

Baca juga: Permintaan Maaf Diterima, Abril dan Keluarga Sujud di Hadapan Roy Kiyoshi

Pencabutan dilakukan secara spontan

Henry mengatakan bahwa pencabutan laporan yang akan dijanjikan Roy kepada pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan Abril adalah spontan.

"Kalau saya boleh bercerita, Roy keputusan untuk mencabut barusan. Karena kan biar bagaimana pun juga permintaan maaf tidak bisa menghilangkan pidana. Ini munculnya baru saja atau mencabut. Benar-benar baru banget," katanya.

Selain itu, Henry juga mengungkapkan, pada saat di mobil menuju kantor, kepada Henry, Roy mengatakan akan melihat bagaimana Abril meminta maaf.

Baca juga: Pihak Ruben Onsu Bingung dengan Keterangan Pengelola Akun Hikmah Kehidupan

"Dia (Roy) bilang, mau menerawang dan melihat Abril meminta maafnya tulus atau tidak," ujarnya.

"Ini aja nih (surat penandatangan perdamaian) belum di-print. Kalau dia sudahan bilang bakal memaafkan bisa langsung disiapkan," lanjut Henry.

Kuasa hukum Ruben Onsu bingung

Saat awak media mewawancarai Didi dan Ahmad, perwakilan keluarga Abril mengenai penanggung jawab akun YouTube Hikmah Kehidupan, Didi menyebut Abril yang bertanggung jawab.

"Abril, dia yang bikin semuanya," kata Didi.

Baca juga: Pihak Ruben Onsu Tegaskan Kasus Isu Pesugihan Bukan Settingan

Namun, saat bertemu dengan kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang pada Rabu (13/11/2019) lalu, Abriel mengaku bukan sebagai penanggung jawab akun tersebut.

Dia mengaku hanya pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan.

"Ada dua orang lagi, orang tersebut di daerah Pemalang, Jawa Tengah," kata Minola seperti perkataan Abril.

Ruben Onsu tidak ikuti jejak Roy Kiyoshi

Minola Sebayang mengatakan bahwa kliennya tidak mencabut laporan kasus fitnah pesugihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com