Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ruben Onsu Bingung dengan Keterangan Pengelola Akun Hikmah Kehidupan

Kompas.com - 19/11/2019, 20:18 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pembawa acara Ruben Onsu, Minola Sebayang bertemu dengan Ahmad dan Didi yang mengaku sebagai perwakilan keluarga besar pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan, Aulia Eka Brilianto (21) atau Abriel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Saat ditanya awak media mengenai penanggung jawab akun YouTube Hikmah Kehidupan, Didi menyebut Abriel yang bertanggung jawab.

"Abriel, dia yang bikin semuanya," kata Didi.

Baca juga: Gara-gara Isu Pesugihan, Ruben Onsu Kehilangan Beberapa Pegawainya

Namun, saat bertemu dengan Minola, Rabu (13/11/2019) lalu, Abriel mengaku bukan sebagai penanggung jawab akun tersebut.

Dia mengaku hanya pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan.

"Ada dua orang lagi, orang tersebut di daerah Pemalang, Jawa Tengah," kata Minola seperti perkataan Abriel.

Karena hal ini, Minola menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

Baca juga: Peluk Roy Kiyoshi, Pengelola Akun Hikmah Kehidupan Nangis Sesenggukan

"Ini yang tadi saya kayakan, kalau misalkan kita selesainya di luar proses kepolisian, proses hukum, ini akan jadi enggak duduk persoalannya (tidak ketemu benang merah). Ini aja sudah ada dua informasi yang berbeda, Abriel menyampaikan berbeda, ini ada fakta baru yang berbeda lagi, kan gitu," ujarnya.

Minola mengatakan, nantinya penyidik pasti akan memanggil pihak yang bertanggung hawab.

Kasus ini berawal ketika munculnya video pada akun YouTube Hikmah Kehidupan yang menyebut Ruben Onsu memakai pesugihan pada bisnis kulinernya.

Akibat hal tersebut, adik dari pembawa acara Ruben Onsu, Jordi Onsu bersama Minola melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan atas dugaan fitnah kepada bisnis Ruben, Geprek Bensu, pada Senin (11/11/2019) lalu.

Laporan Minola diterima dengan nomor laporan LP/7252/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan sangkaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE juncto pasal 45.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com