Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Hadapi Sidang Putusan, Ini Harapan Ayahnya

Kompas.com - 11/11/2019, 15:09 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah artis peran Jefri Nichol, John Hendri, memberikan dukungan kepada putranya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Jefri diketahui menjalani sidang putusanya hari ini, Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

John berharap hasil putusan sidang hari ini bisa sesuai dengan apa yang mereka harapkan.

Baca juga: Hadapi Sidang Putusan, Jefri Nichol Dapat Cokelat dari Fans

"Mudah-mudahan apa yang diharapkan sama Nichol, dia bisa berkarya lagi. Sebagai orangtua, support sepenuhnya," kata John saat ditemui sebelum sidang.

"Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan (Jefri Nichol). Banyak kerjaan yang harus dikerjakan," sambungnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dituntut 10 Bulan hingga Menanti Vonis Hakim

John mengatakan, banyak kontrak film menanti Jefri bebas.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Jefri Nichol Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Jefri didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam tuntutan, dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com