Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/11/2019, 08:22 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Jefri Nichol akan menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Senin (11/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan di laman pn-jakartaselatan.go.id, sidang dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL atas nama Jefri Nichol beragenda pembacaan putusan.

Terkait sidang putusannya, artis peran tersebut berharap mendapatkan vonis yang adil.

Baca juga: Pembelaan Jefri Nichol, Menangis hingga Rindu Main Film

“Semoga putusannya nanti hakim bisa seadil-adilnya,” ujar Jefri saat ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan disambung replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). 

Jefri juga menginginkan agar kesaksian yang telah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bisa menghasilkan vonis rehabilitasi rawat jalan untuknya.

“Semoga hakim juga bisa mempertimbangkan kesaksian para dokter dan dari BNNP buat rawat jalan, itu saja sih. Semoga hakim bisa mempertimbangkan pembelaan dari pengacaraku,” kata Jefri. 

Baca juga: Penuh Harap Jefri Nichol Menanti Vonis Hakim

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Dalam tuntutan, dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com