Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Sidang Putusan, Jefri Nichol Dapat Cokelat dari Fans

Kompas.com - 11/11/2019, 14:09 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jefri Nichol Siap menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya hari ini, Senin (11/11/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Jefri Nichol tiba pukul 13.22 WIB.

Ada yang menarik saat pemain film 'Dear Nathan" ini berjalan memasuki ruang tunggu tahanan.

Secara tiba-tiba seorang penggemar memberikan cokelat kepada Jefri.

Baca juga: Jefri Nichol Hadapi Vonis Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

"Makasih ya," kata Jefri seraya melempar senyum kepada penggemarnya tersebut.

"Semoga lancar bang," kata si pemberi cokelat.

"Makasih ya," timpal Jefri.

Jefri merasa bersyukur di tengah kasus hukum yang tengah menjeratnya, banyak penggemar yang selalu memberi dukungan kepada Jefri.

"Bersyukur banget mereka masih dateng. Makasih sudah datang. Aku bersyukur masih banyak yang support, masih doain. Semoga kepercayaan itu enggak hilang," ucap Jefri Nichol.

Baca juga: Pembelaan Jefri Nichol, Menangis hingga Rindu Main Film

"Dari kasus ini semoga mereka masih bisa maafin aku dengan kesalahan yang aku buat. Semoga mereka masih ada kesempatan buat aku buat memperbaiki ini semua," lanjut Nichol.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan, dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diketahui, Jefri didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dituntut 10 Bulan hingga Menanti Vonis Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com