Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Vlog Idiot Berkurang, Tim Ahmad Dhani Segera Koordinasi

Kompas.com - 09/11/2019, 11:08 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus vlog idiot berkurang. Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding sebelumnya.

Jika hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Pegadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Terkait hal itu, kuasa hukum Dhani menyiapkan langkah-langkah hukum. Apa saja?

Pelajari putusan

Kuasa hukum Ahmad Dhani memberi apresiasi atas putusan banding terhadap kliennya.

"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani untuk menyikapi putusan hukum tersebut.

Baca juga: Ari Lasso Blak-blakan soal Ahmad Dhani dan Dewa 19

"Selain itu saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.

Aldwin menambahkan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari PT Surabaya.

"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kami menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," ujarnya.

Segera bebas

Menurut Aldwin Rahadian, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.

Baca juga: Ahmad Dhani Rutin Latihan Tinju di Penjara

"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani dua per tiga masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hitungan Kami Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019

Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com