Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan, Ahmad Dhani Segera Bebas

Kompas.com - 08/11/2019, 07:41 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani bisa bebas dalam waktu dekat setelah vonis untuk kasus "vlog Idiot" dipotong karena pengajuan bandingnya diterima.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya. Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Menurut Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.

Baca juga: Persiapkan Kebebasannya, Ahmad Dhani Latihan Tinju di Penjara

"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.

Baca juga: Ari Lasso Sebut Ahmad Dhani Ndablek, Kenapa?

Jika sudah menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut segera segera bisa mengurus kebebasan kliennya.

Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.

"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.

Baca juga: Ari Lasso Blak-blakan soal Ahmad Dhani dan Dewa 19

Diketahui, Dhani sebelumnya diprediksi akan bebas pada 28 Desember 2019.

Sembari menunggu kepastian, lanjut Aldwin, pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.

"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," ujarnya.

Baca juga: Ari Lasso Buka-bukaan: Sosok Ahmad Dhani, Fakta Dewa 19, dan Baper Berpolitik

Diketahui, sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Baca juga: Ari Lasso Ungkap Ketertarikan Ahmad Dhani Terjun ke Politik

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com