Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Nama Ahmad Dhani, Mulan Jameela Diminta Sabar

Kompas.com - 08/11/2019, 18:21 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Mulan Jameela memanggil suaminya, artis musik Ahmad Dhani, dalam sebuah unggahan di akun Instagram Mulan, @mulanjameela1.

"Hallooo sayang @ahmaddhaniofficial," tulis pelantun lagu "Wonder Woman" tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Dalam foto tersebut, Mulan menutup wajahnya dengan kerudung hitam yang digunakannya. Ia pun punya alasan menutup wajahnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Sangat Bangga Mulan Jameela Lolos Anggota DPR

"Btw, foto atas itu aku nutup hidungku pake kerudung karena ada yang ngerokok dalam ruangan, sampe bikin aku pusing kepala dan pengen muntah. Sementara aku engga berani minta orang itu untuk matiin rokok," tulis anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Panggilan Mulan untuk Dhani bisa diartikan sebagai rasa kangen. Sejumlah warganet pun membanjiri kolom komentar unggahan Mulan.

Baca juga: 4 Ungkapan Rindu Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani yang Mendekam di Penjara

Menariknya, ada seorang warganet yang meminta Mulan untuk sabar menanti kepulangan Dhani yang saat ini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Sebentar lagii... Sabar," tulis akun @shellcius memberikan semangat kepada Mulan

"@shellcius InsyaaAllah saaabbbaaarrr," balas Mulan.

Begitu juga dengan akun @dian_rahmaniar yang mengatakan, "Hi juga sayangku... Perempuan sabar dan kuat... Semangat menanti, ya."

"Sama2sabar kita menanti kesayangan," balas Mulan.

Adapun, saat ini Dhani masih mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 terkait kasus ujaran kebencian.

Baca juga: Mulan Jameela Kangen Ahmad Dhani Usai Dilantik Sebagai Anggota DPR

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara itu, Dhani juga terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot. Dhani divonis 1 tahun penjara.

Setelah tim kuasa hukum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com