Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Vlog Idiot Berkurang, Tim Ahmad Dhani Segera Koordinasi

Kompas.com - 09/11/2019, 11:08 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman untuk Ahmad Dhani dalam kasus vlog idiot berkurang. Hasil itu didapat usai tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding sebelumnya.

Jika hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Pegadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Terkait hal itu, kuasa hukum Dhani menyiapkan langkah-langkah hukum. Apa saja?

Pelajari putusan

Kuasa hukum Ahmad Dhani memberi apresiasi atas putusan banding terhadap kliennya.

"Saya apresiasi hakim banding dalam memberikan putusannya meskipun saya belum lengkap baca seperti apa (petikan putusannya)," ucap Aldwin Rahadian, salah satu kuasa hukum Dhani kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan Ahmad Dhani untuk menyikapi putusan hukum tersebut.

Baca juga: Ari Lasso Blak-blakan soal Ahmad Dhani dan Dewa 19

"Selain itu saya juga baru besok akan koordinasi dengan Mas Ahmad Dhani di Rutan Cipinang," tambah Aldwin.

Aldwin menambahkan sejauh ini pihaknya belum menerima salinan resmi putusan dari PT Surabaya.

"Tapi namanya saya belum lihat putusannya. Sikapnya nanti seperti apa setelah kami menerima langsung dan baca lengkap, kalau tidak kan takutnya ada kekeliruan," ujarnya.

Segera bebas

Menurut Aldwin Rahadian, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.

Baca juga: Ahmad Dhani Rutin Latihan Tinju di Penjara

"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani dua per tiga masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hitungan Kami Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019

Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.

"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.

Diketahui, Dhani sebelumnya diprediksi akan bebas pada 28 Desember 2019.

Baca juga: Panggil Nama Ahmad Dhani, Mulan Jameela Diminta Sabar

"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," ujarnya.

Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu pada Kamis (7/11/2019).

Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.

Baca juga: Vonis Menyusut, Kuasa Hukum akan Koordinasi dengan Ahmad Dhani

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Ada tiga poin penting dalam putusan hakim tersebut, pertama berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 

Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Baca juga: Ahmad Dhani Tunda Somasi Pihak yang Nyanyikan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin

Dan ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Diketahui, 11 Juni 2019 lalu, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog idiot.

Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Baca juga: Vonis Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan, Ahmad Dhani Segera Bebas

Sementara, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya, yakni Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.

Hukuman tersebut menjadi satu tahun penjara setelah bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta dikabulkan. Selama menjalani masa hukuman, Dhani pernah mendapat remisi satu bulan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com