Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Jeremy Thomas Jadi Double Jeopardy, Apa Artinya?

Kompas.com - 08/11/2019, 15:06 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jeremy Thomas buka suara ihwal penetapan tersangka kasus dugaan penipuan vila kepada Jeremy.

Diketahui, Jeremy ditetapkan tersangka pada tahun 2017 lalu dan kini berstatus sebagai tahanan kota.

Menurut kuasa hukum Jeremy, Dasril Affandi, kasus hukum yang kini menjerat kliennya menjadi double jeopardy alias hukuman ganda.

Dalam asas double jeopardy disebutkan, ada sebuah pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

Sementara, kata Dasril, kasus hukum yang menjerat Jeremy sempat bergulir dalam ranah hukum perdata, namun kini bergulir kembali dalam ranah pidana.

"Bagi saya ini aneh, secara perdata dia (Patrick Morris pelapor Jeremy Thomas) tidak memiliki legal standing, sudah diputus oleh Mahkamah Agung, terus secara pidana dia datang ke situ (vila sengketa) di (perkara) pidana dinyatakan bersalah," ucap Dasril kepada Kompas.com via telepon, Jumat (8/11/2019).

"Tapi kok ada lagi kasus itu, dan yang lain, kalau pun ada berlaku umum (hukum) yang dilanggar, ada itu namanya asas double jeopardy," tambah Dasril.

Baca juga: Kuasa Hukum Jeremy Thomas: Patrick Morris Tidak Punya Legal Standing soal Sengketa Vila di Bali

Menurut Dasril, seharusnya setelah keluar ketetapan hukum atas gugatan perdata kepemilikan vila tak boleh lagi ada proses hukum dari kasus tersebut.

"Satu perkara itu diproses berkali-kali, enggak boleh itu, atau double jeopardy kalau di Amerika namanya," ujarnya.

"Tapi dicari jalurnya gitu, kemarin dia (Patrick Morris laporkan secara) perdata tentang kepemilikan sekarang penipuan penggelapan, kapan selesainya, kalau perdata saja, kan dasarnya perdata," sambungnya.

Baca juga: [POPULER HYPE] Ari Lasso Blak-blakan Bicara Ahmad Dhani | Pelapor Jeremy Thomas Buka Suara

Dasril menambahkan, pada intinya sengketa kepemilikan vila yang dipersoalkan selama ini sudah selesai karena didasari dari kesepakatan antar pihak.

Apalagi, kata Dasril, putusan gugatan perdata yang diajukan Patrick Morris telah gugur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Ada kesepakatan, kan beda loh, uang dititip hilang sama kesepakatan, kan enggak mungkin kalau enggak ada kesepakatan bisa dibalik nama sertifikatnya, sudah milik orang lain, kalau belum milik orang lain enggak mungkin si Patrick dipidana loh, jadi coba aja, saya enggak mau prejudice Patrick ya," imbuhnya.

Baca juga: Pelapor Jeremy Thomas: Akhirnya Kasus Dugaan Penipuan Rp 45 Miliar Terungkap

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Tahun 2017 lalu Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka di Bali. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019), untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.

Baca juga: Patrick Morris, Pelapor Jeremy Thomas, Angkat Bicara

Berkas perkara kasus dugaan penipuan vila yang menjerat Jeremy Thomas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019).

Saat ini Jeremy Thomas berstatus tahanan kota setelah resmi menjadi tersangka sejak Agustus 2017 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com