Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diperiksa 3 Jam di Polda Metro Jaya, Ibunda Tamara Dicecar 11 Pertanyaan Terkait Kasus Kematian Dante

Tamara dan sang ibu diperiksa selama hampir tiga jam.

Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin, mengatakan bahwa ibunda Tamara mendapat 11 pertanyaan.

“Pemeriksaan hari ini ibunda Tamara terkait keterangan tambahan yang dua hari lalu disampaikan. Jadi mungkin kurang lebih ada sekitar 11 pertanyaan yang sudah dijawab sama ibu,” ujar Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).

“Terus dari Tamara sendiri hanya menemani, tapi ada sedikit tambahan satu dua pertanyaan,” lanjut Sandy.

Sandy tak menyampaikan lebih lanjut pertanyaan apa yang ditanyakan penyidik pada ibunda Tamara maupun Tamara.

“Ya itu dia tidak boleh menyampaikan. Kan berita acara pemeriksaan sifatnya rahasia. Jadi itu sifatnya yang tahu kita dan penyidik. Yang pasti semua sudah diceritakan sama ibu dari awal sampai akhir,” kata Sandy Arifin.

Sandy mengatakan, kliennya juga membawa barang bukti berupa foto untuk mengungkap kasus meninggalnya Dante.

Saat ditanya foto apa yang dibawa, Sandy enggan menjawab lebih detail.

“Bukti mungkin lebih ke pada foto-foto aja sih. Bukti tambahan aja. Kalau (foto apa) itu kami enggak boleh menyampaikan. Yang pasti ada bukti tambahan foto dan beberapa keterangan sedikit satu hingga dua pertanyaan untuk Tamara,” tutur Sandy.

Ini adalah kali kedua Ibunda Tamara dan Tamara diperiksa di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33), membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.

Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/02/21/183132066/diperiksa-3-jam-di-polda-metro-jaya-ibunda-tamara-dicecar-11-pertanyaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke