Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Moldy Mengaku Kecewa terhadap Podcast Dunia MANJI yang Singgung Band Radja

Moldy menganggap konten podcast tersebut telah merugikan grup musik Radja.

"Sangat kecewa, sangat kecewa, karena Radja tidak mengganggu dia, omongin dia, kenapa dia memberikan dampak begini," kata Moldy saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.

Moldy menyebut podcast Dunia MANJI telah mewadahi narasumber yang kurang memiliki bukti valid untuk bicara soal Radja.

"Artinya, mewadahi narasumber tanpa bukti, berarti apa tuh artinya? Lo dapet bullyan, disebut maling, dapat bullyan, disebut pencuri segala macam, sangat disayangkan," lanjut Moldy.

Moldy menyebut selama ini Radja tidak pernah punya masalah dengan Dunia MANJI.

"Kami sama-sama enggak ada kepentingan kok. Intinya jangan saling ganggu. Gitu aja. Radja enggak pernah ganggu MANJI tapi kenapa di podcast dia membuat nama Radja jadi tercemar. Dan masyarakat, para netizen, jadi menyerang Radja," jelas Moldy.

Kuasa hukum Radja, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa Radja sudah diboikot di beberapa kota.

"Mereka dapat keuntungan kami mendapat kerugian. Sehingga ada pemboikotan di beberapa wilayah, kota, sampai hampir saja ada beberapa sponsor yang mau membatalkan. Namun demikian, kami tetap dapat memberikan keyakinan Radja bukan maling," ucap Sunan.

Rana Arinansyah selaku manajer grup Radja juga memastikan banyak kerugian yang dialami pihaknya akibat konten tersebut.

"Banyak ya, kami dari manajemen sempat sharing, ruginya kami enggak bisa hitung berapa, yang jelas banyak dari kerugian itu," jelas Rana.

Pihak Radja tidak menyebutkan secara spesifik materi yang dibahas di podcast Dunia MANJI.

Sebagai informasi, podcast Dunia MANJI yang membahas tentang band Radja berjudul "Tuntut Ian Kasela 20 Milyar, Pencipta Lagu Cinderella Akan Tempuh Jalur Hukum ! Duduk Bareng Anji".

Video berdurasi 40.45 menit itu diunggah di YouTube pada 4 Agustus 2023.

Sebagai informasi, pihak manajemen Radja telah melaporkan akun YouTube Dunia MANJI atad kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin (14/8/2023) di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Rana Arinansyah selaku manajemen band Radja.

Dalam surat laporan, pengelola akun YouTube Dunia MANJI dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/14/201707066/moldy-mengaku-kecewa-terhadap-podcast-dunia-manji-yang-singgung-band-radja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke