Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Akan Jalani Rehabilitasi

Ini merupakan kali ketiga Revaldo Fifaldi terjerumus narkoba. Sebelumnya dia sudah dua kali ditangkap.

"Iya, status saudara R ini (ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Trunoyudo menyampaikan, Revaldo yang disebut sebagai residivis narkoba, akan menjalani rehabilitasi.

Sebagai catatan dengan statusnya sebagai residivis, proses hukum Revaldo tetap berjalan.

"Direhabilitasi tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo mengatakan, rehabilitasi untuk Revaldo diberikan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

"Ini tetap diproses, sedangkan dari aspek pengguna, sisi kemanusian, diberikan haknya untuk memberikan atau menerima medis," ujar Trunoyudo.

Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Kala itu Revaldo dinyatakan sebagai pengedar, dia divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/13/174815766/revaldo-jadi-tersangka-kasus-narkoba-akan-jalani-rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke