Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hakim Anggota dan JPU Tak Hadir, Sidang Ayu Thalia Ditunda

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terdakwa Ayu Thalia oleh majelis hakim.

Namun, sejauh pantauan Kompas.com, sidang hari ini tak dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan salah satu hakim anggota.

"Penuntut umum tidak hadir, dia meminta izin kembali ke kantor karena ada penerimaan tahap dua," ujar Sutaji.

"Selain itu, hakim anggota ada yang tak hadir karena mendadak sakit ke rumah sakit. Mengingat bahwa acaranya adalah pemeriksaan terdakwa, kalau digantikan hakim lain, maka nanti musyawarahnya nanti kami akan sulit, karena nanti musyawarahnya dengan hakim anggota," lanjut Sutaji.

Oleh karenanya, hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan pemeriksaan Ayu Thalia.

"Penasihat hukum meminta supaya persidangan perkara ini ditunda. Kalau begitu, kita tunda seminggu ya, diganti ke hari Kamis pekan depan," ucap Sutaji.

Menanggapi hal itu Ayu Thalia setuju dengan jadwal hakim. Sidang dilanjutkan pada 10 November 2022 mendatang.

"Saya ikut saya, yang mulia," ungkap Ayu Thalia.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/03/134210066/hakim-anggota-dan-jpu-tak-hadir-sidang-ayu-thalia-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke