Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MS Glow Bantah Dugaan S3 Marketing dari Sengketa Merek dengan PStore Glow

Hal tersebut disampaikan Louissa Tuhatu selaku Head of Corporate Communication J99, anak perusahaan MS Glow, dalam sebuah jumpa pers.

"Enggaklah, buang-buang tenaga. Ini bukan S3 marketing," ujar Louissa di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Lebih lanjut, Louissa Tuhatu mengatakan, Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow benar-benar kecewa terhadap Putra Siregar dan istrinya, Septia Siregar, pemilik PStore Glow.

"Kami merasa brand yang kami bangun dari awal diambil sama orang yang awalnya dianggap teman. Itu yang menurut kami tidak adil," tutur Louissa.

Terlebih, Putra dan Septia juga disebut tidak menunjukkan itikad baik usai MS Glow menggugat merek PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

"Mereka tidak datang untuk menjelaskan sesuatu," kata Louissa.

Sebagai informasi, dua merek produk kecantikan MS Glow dan PStore Glow saat ini sedang terlibat konflik.

Shandy Purnamasari menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022.

Dalam putusan pada 14 Juni 2022, hakim mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow. Putra Siregar kemudian mengajukan kasasi.

Sedangkan MS Glow kalah setelah digugat PStore Glow Bersinar Indonesia di Pengadilan Niaga Surabaya. Putusan tersebut juga berujung upaya hukum kasasi dari Shandy Purnamasari.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/19/195900366/ms-glow-bantah-dugaan-s3-marketing-dari-sengketa-merek-dengan-pstore-glow

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke