Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Iko Uwais Sebut Kliennya Lebih Dahulu Ditendang

Sebagaimana diketahui, Rudi terlebih dahulu melaporkan Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota karena dugaan kasus pengeroyokan.

Namun, kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key menilai bahwa Rudi memutarbalikkan fakta soal cerita pengeroyokan tersebut.

“Kami melihat pelapor berinisial R memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikeroyok,” ujar Rahim di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (14/6/2022).

Menurut Rahim, justru Rudi yang terlebih dahulu menendang Iko Uwais.

“Sekarang logikanya aja, jangankan dikeroyok, satu orang Iko Uwais memukul itu orang, bisa enggak bangun lagi? Ini yang menurut kami ceritanya dipotong. Padahal, dia yang tendang duluan,” ucap Rahim.

Rahim mengatakan, Iko Uwais refleks menendang Rudi karena kepala kakaknya, Firmansyah hendak dipukul menggunakan tutup tempat sampah.

Oleh karenanya, Iko Uwais membuat perlawanan dengan menendang Rudi.

“Iko melakukan refleks (menendang) karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah,” kata Rahim.

Rahim mengatakan, Iko Uwais telah melakukan visum di Rumah Sakit Polres Kramat Jati.

Hasil visum itu juga sudah disampaikan pihak kuasa hukum ke Polres Metro Bekasi Kota.

Dari hasil visum menunjukan bahwa Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri.

“Saudara Iko Uwais alami lebam di rusuk kiri dan tangan kiri. Lukanya sih lebam merah,” tutur Rahim.

Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).

Bintang film Mile 22 itu dilaporkan atas dugaan pengeroyokan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/14/153353966/kuasa-hukum-iko-uwais-sebut-kliennya-lebih-dahulu-ditendang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke