Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum: Tuduhan Itu Tidak Benar

Sebagai informasi, Adam Deni melayangkan tudingan ke Ahmad Sahroni usai mendapatkan tuntutan pidana 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

"Oh, itu hak AD sendiri, masih perlu pembuktian. Saya tegaskan, tuduhan tersebut tidak benar," ucap Arman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Arman kemudian mengingatkan Adam Deni tentang akibat dari ucapannya tersebut.

"Ada akibat hukumnya juga apabila tuduhan tersebut tidak dapat mereka buktikan," tutur Arman.

Saat ditanya apakah ada langkah hukum pihak Ahmad Sahroni dalam waktu dekat ini terhadap Adam Deni, Arman menegaskan belum ada.

Sebelumnya usai persidangan, Adam Deni mengatakan, ia yakin anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi,” ujar Adam Deni di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Adam Deni melalui kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.

Oleh karena itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni tengah diselidiki.

“Insya Allah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3, ya sudah enggak apa-apa,” ucap Adam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, JPU menilai Adam menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/31/125209466/adam-deni-sebut-ahmad-sahroni-korupsi-kuasa-hukum-tuduhan-itu-tidak-benar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke