Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Persidangan, Nirina Zubir Ungkap Aliran Dana Aset Keluarganya yang Digelapkan Riri Khasmita

Nirina Zubir mengungkapkan soal aliran dana sejumlah aset milik keluarganya yang digelapkan Riri Khasmita.

"Kami kurang mengerti pencariannya. Tapi, beberapa tahun terakhir, Riri Khasmita punya rumah di Bukittinggi ada tiga, ada lima cabang frozen food dengan cabang yang bertambah," ungkap Nirina Zubir saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Selain menggelapkan aset, Riri Khasmita juga meminjam sejumlah uang kepadaCut Indria Marzuki dengan jumlah yang besar.

Nirina menyebutkan, uang dari hasil pinjaman diperuntukkan Riri Khasmita untuk membangun bisnis usaha transportasi.

"Dulu dia sempat meminjam uang Ibu saya untuk bisnis angkot, itu ada buktinya di adik saya," kata Nirina Zubir.

Setelah persidangan, Nirina Zubir dan Kakaknya, Fadhlan Karim, kembali menjelaskan dugaan aliran dana Riri Khasmita dari hasil penggelapan aset.

"Setelah kita angkat nama frozen food-nya, kemudian dia mengubah nama bisnisnya menjadi nama lain. Tapi ya tadi itu, rekening adiknya," timpak Nirina Zubir.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022.

Dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah beserta bangunan.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edirianto.

Alhasil, masih menurut dakwaan JPU, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edirianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.

Karena kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/17/183222566/di-persidangan-nirina-zubir-ungkap-aliran-dana-aset-keluarganya-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke