Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dinan Fajrina Bantah Isu Gugat Cerai Doni Salmanan

Baru-baru ini, isu soal Dinan Fajrina menggugat cerai Doni Salmanan ramai dibagikan di media sosial TikTok dan YouTube.

Dinan yang mengetahui hal itu langsung memberikan klarifikasi di akun Instagramnya.

"Karena banyak sekali DM yg aku terima mengenai berita2 di luar sana.. aku rasa, aku perlu meluruskan beberapa berita yang tidak jelas dari mana sumbernya dan tidak valid di luar sana," tulis Dinan dikutip Kompas.com dari Instagram @dinanfajrina, Selasa (29/3/2022).

Dinan mengunggah tangkapan layar pemberitaan YouTube berjudul "Sampai Nangis!! Dinan Fajrina Resmi 'GUGAT' cerai Doni Salmanan? Karena Alasan...." dan menuliskan bantahannya.

"Wakakaka apalagi ini bengek bgt tolong aku bacanya lgsng ketawa. Ga berhenti2 aku nerima dm orang nanyain masalah ini, di tiktok yang nonton sampe jutaan dan mostly semuanya percaya... HAHAHA," tulisnya.

Kata Dinan, dia tidak pernah memiliki niatan menggugat cerai Doni Salmanan meskipun suaminya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

"Aku pribadi bahkan nggak ada kepikiran kesana (gugat cerai) sama sekali," tulis Dinan.

Baginya, pernikahan adalah hal yang sakral dan tidak bisa dipermainkan.

Pernikahan, kata Dinan, adalah sesuatu yang perlu dipertahankan selamanya.

"Buatku pernikahan itu sakral hukumnya, hakikatnya menyempurnakan sebagian agama, berjanji kpd Allah... bukan suatu hal yg bisa aku permainkan melainkan suatu hal yang perlu aku pertahankan dan jaga selamanya," tulis Dinan.

Dinan pun menjelaskan bahwa potongan gambarnya dalam konten YouTube tersebut diambil saat ia membesuk Doni Salmanan di Bareksrim Polri.

"Jelas2 pada saat itu kedatanganku tujuannya untuk menjenguk suami aku..," tulisnya.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa, Dinan Fajrina sempat membesuk Doni Salmanan di sela-sela pemeriksaan di Bareksrim Polri pada Selasa (15/3/2022).

Dinan diizinkan pihak penyidik untuk bertemu Doni dan membawakan barang-barang seperti buku, perlengkapan shalat, serta makanan.

"Selesai Doni press release, Dinan menengok Doni yang akan dibawa ke tahanan. Dikasih kesempatan bertemu di sela-sela pemeriksaan," ujar kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pada awak media, Rabu (16/3/2022).

"Membawa makanan kesukaan dan baju ganti. Perlengkapan shalat dan buku-buku bacaannya," ungkapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/29/073745266/dinan-fajrina-bantah-isu-gugat-cerai-doni-salmanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke