Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Level PPKM Diperketat, CGV Ikut Aturan di Setiap Kota

Tempat hiburan, termasuk bioskop pun diminta untuk menerapkan kembali protokol kesehatan sesuai status level PPKM yang berlaku di kota masing-masing.

Seperti di Jabodetabek yang kini menjadi PPKM level 3.

Salah satu jaringan bioskop besar di Indonesia, CGV, pun demikian.

Creative Content Head CGV, Andira Pramanta menyatakan operasional bioskop mereka mengikuti aturan setiap kota.

"Seperti sebelumnya, CGV mengikuti regulasi pemerintah terkait kapasitas maksimum penonton sesuai daerah yang berlaku dan juga penggunaan Peduli Lindungi. Mengingatkan juga untuk selalu menjaga jarak aman di dalam ataupun di luar auditorium," kata Andira Pramanta melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2022).

Andira menambahkan, CGV juga selalu mengimbau warga menjaga protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

Peraturan CGV untuk para penonton di antaranya penonton harus masuk dalam kategori kuning atau hijau pada Aplikasi PeduliLindungi saat melakukan scan QR code.

Adapun area Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan Status Hijau pada Aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, luar Jawa dan Bali PPKM Level 1 dengan Status Hijau & Kuning pada Aplikasi PeduliLindungi.

Luar Jawa dan Bali PPKM Level 2 dengan Status Hijau pada Aplikasi PeduliLindungi.

Anak berusia 6-12 Tahun, wajib sudah divaksin dengan menunjukan sertifikat Vaksin minimal 1 kali.

Untuk anak berusia di bawah dan 5 tahun perlu didampingi oleh orang dewasa.

Kebijakan makan & minum akan mengikuti keputusan dan peraturan pemerintah daerah setempat.

Menjaga jarak 1.5m dan menghindari berkumpul di area tunggu CGV

Aturan ini sendiri bisa berubah seiring dengan perubahan kondisi di kota masing-masing sesuai dengan kebijakan pemerintah berkait penanganan Covid-19.

Para calon penonton bisa memeriksa aturan baru untuk menonton di bioskop melalui situs resmi CGV.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/08/190315066/level-ppkm-diperketat-cgv-ikut-aturan-di-setiap-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke