Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Perseteruan dengan Martin Pratiwi, Ashanty Hati-hati Pilih Rekan Bisnis

Istri Anang Hermansyah itu kapok memberikan kepercayaan untuk urusan bisnis dengan orang yang baru ia kenal.

"Makanya, ya mungkin saya akan lebih hati-hati kalau besok buka, enggak bisa langsung baru kenal kerja sama. Kita kan harus tahu pribadi orang dulu. Pelajaran juga sih buat saya," ujar Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).

Meski begitu, ibu dua anak ini mengaku masih memiliki bisnis yang bekerja sama dengan orang lain.

Bahkan, bisnis tersebut sudah berjalan enam tahun terakhir tanpa mengalami permasalahan.

"Tapi tetap masih ada, itu sudah kerja sama enam tahun, Alhamdulillah enggak ada masalah," kata Ashanty.

Ashanty menilai kasus hukumnya dengan Martin Pratiwi sebagai pengalaman berharga bagi kelangsungan usahanya.

Sebagai informasi, Ashanty menyebut Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporannya.

Diberitakan sebelumnya, Ashanty melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.

Laporan dilayangkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak melakukan wanprestasi sesuai dengan gugatan perdata Martin Pratiwi.

Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang mereka jalani sebagai mitra.

Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.

Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/04/172510266/imbas-perseteruan-dengan-martin-pratiwi-ashanty-hati-hati-pilih-rekan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke