Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Bantah Adanya Maladministrasi pada Asesmen Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021), majelis hakim sempat mempertanyakan soal asesmen terpadu yang dianggap luput sebelum Nia dan Ardi masuk ke Balai Rehabilitasi Fan Campus.

Keterangan Hendra Haeruman selaku Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus soal hasil asesmen terpadu menimbulkan pertanyaan bagi majelis hakim.

"Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," kata Wa Ode saat ditemui usai sidang.

"Ini kan BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi sebenarnya sudah clear," lanjutnya.

Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa Hendra Haeruman grogi saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Oleh sebab itu, permasalahan soal maladministrasi surat asesmen terpadu ini sempat mencuat di persidangan.

"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang, entah karena grogi atau memang gimana ya saksi. Tapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," ucapnya.

Proses sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan digelar pekan depan atau tepatnya Kamis, 16 Desember 2021.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/09/152932766/kuasa-hukum-bantah-adanya-maladministrasi-pada-asesmen-narkoba-nia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke