Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satu Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Diduga Kabur

Sebagai informasi, Erwin seharusnya ditangkap dan dijemput paksa bersamaan dengan tersangka Ina Rosiana.

"Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Petrus kepada Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

"Iya (diduga kabur), kami menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," ucap Petrus melanjutkan.

Walau begitu, Petrus berujar, pihaknya bakal terus mencari keberadaan Erwin yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.

"Untuk Erwin, masih kita cari terus. Nanti akan kami masukkan (DPO)," ujar Petrus.

Sementara itu, Petrus menegaskan, Ina berhasil ditangkap di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dalam upaya penjemputan paksa.

"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," ungkap Petrus.

Selanjutnya, kata Petrus, Ina langsung menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Ina dan Erwin tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada 17 November 2021 dan 22 November 2021.

Sementara itu, dua akun PPAT Jakarta Barat milik Ina dan Erwin telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/23/064800366/satu-notaris-tersangka-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-diduga-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke