Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Bakal Diperiksa Lagi

Tidak sendiri, kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta manajernya, Maulida Khairunnisa, turut diperiksa terkait kasus kabur dari karantina.

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan paralel selama sembilan jam.

Untuk Rachel Vennya sendiri, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencecar 35 pertanyaan.

Bagaimana kelanjutan kasusnya? Rachel Vennya bakal kembali diperiksa karena kasusnya naik ke penyidikan. Berikut sejumlah fakta terkini dirangkum Kompas.com.

Naik ke penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah menghelat gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (27/10/2021) pagi.

Gelar perkara diselenggarakan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan saksi-saksi lainnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus Rachel Vennya kini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Diperiksa lagi

Dengan naiknya status kasus tersebut, Yusri mengatakan, penyidik tengah menyiapkan berkas administrasi untuk pemanggilan Rachel Vennya menjalani pemeriksaan lagi.

Kendati demikian, Yusri belum bisa menginformasikan kapan Rachel Vennya bakal kembali diperiksa.

"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Latar belakang kasus

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur saat karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Sementara itu, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet.

Dua oknum yang telah dinonaktifkan dari Kogasgabpad Covid-19 itu berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu terancam pidana kurangan penjara satu tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/28/070158966/kasus-kabur-karantina-naik-ke-penyidikan-rachel-vennya-bakal-diperiksa-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke