Hal tersebut diungkapkan Dinar Candy di kanal YouTube Ivan Gunawan.
“Masih tersangka. Iya status aku masih tersangka,” ujar Dinar kepada Ivan Gunawan, dikutip Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Perempuan yang berprofesi sebagai DJ ini mengatakan, ia masih harus menjalani wajib lapor setiap hari Kamis ke kantor polisi.
“Harus wajib lapor tiap hari Kamis,” kata Dinar Candy.
Dinar mengatakan, walau sudah berdamai dengan pelapor, kasus hukumnya masih tetap berjalan.
Bahkan, ia mengatakan, berkas kasusnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini wajib lapor, kemarin itu (berkas perkara) udah dikirim ke kejaksaan, dari kejaksaan belum lengkap, dibalikin lagi ke kepolisian,” ucap Dinar.
Dinar Candy mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Termasuk, menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan.
“Nanti malam ada BAP tambahan. Aku ikutin aja proses hukum yang ada, mau enggak mau, pasrah,” tutur Dinar Candy.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2021 lalu.
Kemudian, terhadap Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Namun, Dinar Candy tak ditahan dan diwajibkan menjalani wajib lapor.
Belakangan ini, Dinar Candy dengan pelapornya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB Semmi) sudah berdamai.
Meski telah berdamai, proses hukum tetap berlanjut.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/13/141812266/sudah-berdamai-dengan-pelapor-dinar-candy-masih-tersangka