Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Jennifer Jill adalah Korban dari Narkotika

Sahala Siahaan mengacu pada hasil assessment dari BNN yang menyatakan kliennya wajib menjalani rehabilitasi.

"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai peraturan Mahkamah Agung, di bawah 1 gram (narkoba) itu dilakukan rehab," kata Sahalah Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021).

Sahala Siahaan menyebut Jennifer Jill adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.

"Dan dia selaku penyalahguna kok. Apa yang dialami oleh Jeje ini adalah selaku korban dari penyalahguna narkotika dan patut untuk direhab. Karena UU yang menyatakan demikian," ujarnya.

Sahala Siahaan rencananya menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya demi meringankan hukuman untuk Jennifer Jill.

Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Jennifer Jill akan dilanjutkan pada 8 Juni 2021.

Pihak JPU akan kembali mengajukan dua saksi lainnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo, di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong). 

Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan dinyatakan negatif.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/19/181303066/kuasa-hukum-jennifer-jill-adalah-korban-dari-narkotika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke