"Sudah tidak serumah (dengan Askara) sejak 19 Desember 2020," ungkap Nindy Ayunda yang hadir sebagai saksi dari JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Tanggal tersebut merupakan hari ketika Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Jakarta Selatan atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hingga saat ini, status Askara Parasady Harsono merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Nindy Ayunda tidak mengetahui penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polres Jakarta Barat kepada Askara. Dia baru mengetahui kejadian itu tiga hari kemudian.
"Dalam keadaan ribut dengan suami. Pergi dari rumah dan berkomunikasi dengan WhatsApp. Tidak langsung, grup (WhatsApp) saja. Dan pada saat itu saya tidak mengetahui Aska sedang ada penggeledahan di rumah tanggal 7 dan saya baru mengetahui tanggal 10," ungkap Nindy Ayunda.
Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/26/180018866/nindy-ayunda-akui-pisah-rumah-dari-askara-sejak-19-desember-2020