Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saipul Jamil Berharap Permohonan PK Kasus Penyuapan Dikabulkan Hakim

Sidang ini merupakan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

"Harapan bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).

Sidang permohonan PK tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rustiyono dengan didampingi hakim anggota yakni, Joko Soebagyo dan Wadji Pramono.

Saipul Jamil sendiri mengikuti persidangan PK melalui fasilitas video conference dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Natalino mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan PK terhadap kasus penyuapan tersebut.

Selain hak setiap terdakwa menurut Undang Undang, Natalino mengatakan pihaknya menemukan bukti baru untuk meringankan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Kendati demikian, Natalino tidak bisa membeberkan bukti yang diajukan untuk permohonan PK terhadap kasus penyuapan tersebut.

"Kalau bicara bukti, kan ada istilah bukti baru, ada beberapa, sekitar empat yang kita ajukan," ujar Natalino.

Diketahui, dalam kasus tersebut Saipul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Juli 2017.

Saipul Jamil dinyatakan terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta agar majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam perkara pencabulan.

Sebagai informasi, selain kasus suap, Saipul Jamil juga masih harus menjalani vonis lima tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017, karena terbukti melakukan pencabulan anak.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/05/144334566/saipul-jamil-berharap-permohonan-pk-kasus-penyuapan-dikabulkan-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke