Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Chintami Atmanegara Laporkan Balik Deanni Ivanda dengan Tuduhan Perusakan

Laporan ini dibuat melalui kuasa hukumnya, Jasmine Surachman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, (23/9/2020).

"Pagi tadi saya baru saja membuat laporan dugaan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Deanni Ivanda," tegas Jasmine seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube MOP Channel, Kamis (24/9/2020).

Menurut Jasmine, laporan ini sebetulnya sudah disinggung ketika cekcok antara Deanni dengan keluarga kliennya terjadi pada 31 Juli 2020.

Kepada Jasmine, saat itu Chintami merasa kasihan dan tidak tega pada Deanni untuk menggati rugi kerusakan mobil atau memenjarakannya.

"Bahkan setelah adanya laporan yang dilayangkan oleh Deanni itu, Ibu Chintami Atmanegara masih saja menolak. Saya baru bisa meyakinkan beliau kurang lebih kemarin, jadi pagi ini saya baru bikin laporan," ungkap Jasmine.

Laporan kepada Deanni Ivanda ini diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1789/IX/2020/RJS dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan.

Sebelumnya, Deanni Ivanda melaporkan anak semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiyaan.

Laporan itu dibuat Deanni Ivanda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.

Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Dio Alif Utama ini akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/24/123349066/chintami-atmanegara-laporkan-balik-deanni-ivanda-dengan-tuduhan-perusakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke