Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Ralat Tanggal Ahmad Dhani Bebas

Saat ini Hendarsam sedang mempersiapkan kebebasan Dhani.

"Kita berkoordinasi dengan Mas Dhani terkait dengan masalah pembebasan dia yang mungkin tidak akan lama lagi ,artinya di bulan ini juga," kata Hendarsam Marantoko saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Menurut Hendarsam, Dhani dipastikan bisa keluar dari lapas pada 30 Desember 2019 mendatang. 

Hendarsam mengakui ada kesalahan perhitungan sebelumnya, yang menyebut Dhani akan bebas pada 28 Desember.

Hendarsam menambahkan pihaknya sekaran masih mengurus cuti bersyarat bagi Ahmad Dhani,

"Nah kalau dia normal saja, perhitungan kita sekitar tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," tutur Hendarsam.

"Jadi (tanggal) 29 ke 30 kan gitu ya, jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi sebelas bulan jadi 29 ke 30, tanggal 29 ke 30 dia keluar, jadi 29 malam harusnya keluar, ya tanggal 30 keluar," kata Hendarsam.

Sebagaimana diketahui, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".

Adapun dalam kasus tersebut, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.

Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/17/164432166/kuasa-hukum-ralat-tanggal-ahmad-dhani-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke