Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Artis Jepang, Erika Sawajiri Didakwa atas Kasus Narkoba

Dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (7/12/2019), Erika ditangkap pada 16 November di kediamannya di Tokyo.

Saat itu, dari penggeledahan di rumahnya ditemukan 0,19 gram bubuk yang mengandung MDMA, 0,6 gram cairan yang mengandung LSD dan selembar kertas kecil yang memiliki kandungan LSD.

Kemudian, pekan lalu, giliran mantan kekasih Erika, Naoki Yokokawa ditangkap oleh pihak yang berwenang di Jepang.

Perancang mode 38 tahun ini diduga sama-sama memiliki barang terlarang yang ditemukan di rumah sang aktris.

Sementara itu, dikutip dari Kyodo, Erika melalui agensinya telah mengucapkan permintaan maaf atas peristiwa yang memalukan tersebut.

"Saya meminta maaf secara tulus karena telah menciptakan masalah dan menimbulkan kekhawatiran," kata Erika dalam sebuah pernyataan yang dirilis agensi Avex Management.

"Dari lubuk hati, saya menyesal sudah mengkhianati begitu banyak orang,” kata Erika melanjutkan.

Bahkan, Erika berjanji akan berusaha keras untuk sembuh dari kecanduan narkoba dan bangkit kembali.

Avex kemudian mengeluarkan keterangan resmi dan menyatakan bahwa mereka akan terus mendukung sang artis.

"Kami akan mendukungnya untuk rehabilitasi di bawah bimbingan para ahli,” tulis mereka.

Saat ini, Erika Sawajiri tidak dalam posisi ditahan karena uang jaminan yang diberikan oleh pengacaranya.

Pengadilan Distrik Tokyo mengabulkan permohonan pengacara Erika Sawajiri untuk membebaskan sang artis dengan uang jaminan sebesar 5 juta yen atau sekitar Rp 645 juta.

Erika Sawajiri dikenal di Asia saat membintangi drama 1 Litre of Tears (2005) yang juga pernah tayang di televisi Indonesia pada 2007.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/07/083700866/artis-jepang-erika-sawajiri-didakwa-atas-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke