Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Label BPA Free pada Kemasan Pangan, Perlukah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemasan pangan, termasuk kemasan plastik banyak menimbulkan polemik. Ada kalangan yang menyoroti keamanannya karena dikhawatirkan mengandung bisphenol A atau BPA.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, dengan tegas mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan sertifikasi atau labelisasi BPA Free pada kemasan pangan.

Menurutnya, sertifikasi BPA itu hanya akan menambah biaya yang mengurangi daya saing Indonesia.

“Sertifikasi BPA saat ini belum diperlukan. Sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost dan mengurangi daya saing Indonesia,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Sementara, kata Edy, substansi isunya sendiri masih dapat diperdebatkan. Menurut dia, yang dibutuhkan adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara menangani dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar.

"Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya.

Saat ditanya sikap Kepala BPOM yang mendukung labelisasi BPA free saat rapat dengan Komisi IX DPR membahas masalah ketersediaan vaksin pada Senin (8/11/2021) lalu, Edy menyatakan pihaknya tetap tidak setuju.

Seperti diketahui, mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Aturan itu mengatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.

Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu juga dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang bebas dari zat kontak pangan.

Akan tetapi, aturan tersebut juga mengatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan.

Sebelumnya, Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal menyatakan, semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar sudah diuji keamanannya.

Artinya, produk pangan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan BPOM dan Kemenperin.

“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan.

Hermawan mengutarakan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produk, tempat produksi, dan tanggal kedaluwarsa.

Menurut dia, penambahan label baru dalam kemasan pangan itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan.

"Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasannya, kemudian untuk periode tertentu misalnya setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus mengujinya lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit,” katanya.

Senada dengan Hermawan, menurut Zainal, pelabelan itu secara ilmiah sebenarnya tidak perlu dilakukan karena sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki izin edar, termasuk produk AMDK, sudah aman untuk digunakan. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI dan ada nomor HS.

Kalau pelabelan itu diberlakukan, menurut Zainal, yang dirugikan justru konsumen. Karena, pelabelan itu jelas akan menambah biaya.

“Walaupun industri itu nambah biaya, tapi ujungnya itu akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri,” papar dia.

https://www.kompas.com/homey/read/2021/11/12/101719176/label-bpa-free-pada-kemasan-pangan-perlukah

Terkini Lainnya

8 Tanaman Herbal yang Dapat Ditanam di Dalam Ruangan

8 Tanaman Herbal yang Dapat Ditanam di Dalam Ruangan

Pets & Garden
Cara Membersihkan Wastafel Dapur Berdasarkan Materialnya

Cara Membersihkan Wastafel Dapur Berdasarkan Materialnya

Do it your self
4 Cara Merombak Lemari Dapur agar Terlihat Baru

4 Cara Merombak Lemari Dapur agar Terlihat Baru

Do it your self
Selain Kloset, Ini 5 Benda Paling Kotor di Rumah

Selain Kloset, Ini 5 Benda Paling Kotor di Rumah

Housing
6 Tips Berkebun untuk Pemula dengan Benar

6 Tips Berkebun untuk Pemula dengan Benar

Pets & Garden
5 Ide Dekorasi Rak Dapur yang Estetik

5 Ide Dekorasi Rak Dapur yang Estetik

Decor
6 Ide Ruang Makan Berwarna Putih yang Menawan

6 Ide Ruang Makan Berwarna Putih yang Menawan

Decor
5 Ide Kamar Tidur Bayi Perempuan yang Lucu dan Cantik

5 Ide Kamar Tidur Bayi Perempuan yang Lucu dan Cantik

Decor
5 Barang Murah yang Membuat Teras Lebih Nyaman

5 Barang Murah yang Membuat Teras Lebih Nyaman

Housing
5 Penyebab Kucing Menggigit Leher Kucing Lain

5 Penyebab Kucing Menggigit Leher Kucing Lain

Pets & Garden
4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyimpan Daging di Kulkas

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyimpan Daging di Kulkas

Home Appliances
3 Cara Membersihkan Kerak Nasi dari Panci dengan Bahan Alami

3 Cara Membersihkan Kerak Nasi dari Panci dengan Bahan Alami

Do it your self
Catat, Ini 8 Manfaat Pasta Gigi untuk Membersihkan Rumah

Catat, Ini 8 Manfaat Pasta Gigi untuk Membersihkan Rumah

Housing
9 Makanan Ini Tidak Boleh Dimasak dengan Slow Cooker, Bisa Bikin Sakit

9 Makanan Ini Tidak Boleh Dimasak dengan Slow Cooker, Bisa Bikin Sakit

Home Appliances
7 Tanaman Hias Dalam Ruangan yang Membutuhkan Banyak Air

7 Tanaman Hias Dalam Ruangan yang Membutuhkan Banyak Air

Pets & Garden
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke