Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Insentif PPN Properti Diperpanjang, Sekarang Paling Mudah Beli Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021.

Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga rumah maksimal Rp 2 miliar.

Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021, yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun.

Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN 50 persen untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Menurut Marine Novita, Country Manager Rumah.com, perpanjangan insentif PPN Properti hingga akhir tahun diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada sektor properti.

Selain itu, perpanjangan insentif ini diharapkan bisa menjadi katalis yang baik bagi perekonomian mengingat sektor properti dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

"Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10-20 persen sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN Properti pada bulan Maret-Mei 2021. Sehingga perpanjangan insentif PPN Properti perlu didukung oleh stakeholder industri properti agar terjadi percepatan proses kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen (KPR/KPA)," papar Marine dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).

"Insentif ini agar sektor properti segera bangkit dan masyarakat mulai menggunakan sumberdayanya untuk konsumsi, khususnya kelompok menengah atas," imbuh Marine.

Menurut dia, adanya perpanjangan insentif PPN Properti, para pengembang hunian memiliki waktu lebih panjang untuk membangun rumah, di mana pelunasan pembayaran rumah yang memanfaatkan insentif ini dapat dilakukan paling lambat Desember 2021 sehingga penyerahan unit rumah dapat dilakukan paling lambat April 2022.


"Selain itu hadirnya perpanjangan insentif tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini merupakan waktu yang paling mudah untuk membeli hunian," terangnya.

Adapun menurut data Rumah.com Indonesia Property Market Index Q2 2021, terjadi penurunan indeks harga properti disertai kenaikan suplai properti secara nasional pada kuartal I 2021. Rumah.com Indonesia Property Market Index-Harga (RIPMI-H) pada kuartal I 2021 berada pada angka 110,3, turun 0,4 persen dibanding kuartal IV 2020.

Sementara Rumah.com Indonesia Property Market Index-Suplai (RIPMI-S) berada pada angka 178,2. Indeks menunjukkan adanya pertumbuhan suplai properti sebesar 8,4 persen secara kuartalan pada kuartal I 2021. Pertumbuhan suplai ini melambat jika dibandingkan kuartal IV 2020 yang tumbuh 13,6 persen.

Meski RIPMI-H secara nasional turun secara kuartalan pada awal tahun ini, sejumlah provinsi masih menunjukkan kenaikan kuartalan seperti Banten (1,62 persen), Jawa Tengah (1,37 persen), dan Jawa Barat (0,49 persen).

Ada tiga kota yang cukup resisten di saat indeks harga properti nasional turun secara kuartalan. Pertumbuhan yang cukup signifikan ini terutama disebabkan oleh naiknya harga untuk tipe rumah tapak.

https://www.kompas.com/homey/read/2021/06/30/091323976/insentif-ppn-properti-diperpanjang-sekarang-paling-mudah-beli-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke