Aksi serupa juga dilakukan di Melbourne University Australia dan Science Po University Perancis sejak akhir April lalu.
Solidaritas mahasiswa global pro-Palestina ini menjadi gerakan baru di luar gerakan jalanan yang menuntut penghentian Perang Israel-Palestina yang selama ini banyak dilakukan.
Demonstrasi tersebut merupakan gelombang protes mahasiswa terbesar dan berkepanjangan yang mengguncang kampus-kampus AS sejak protes Perang Vietnam pada 1960-an dan 70-an.
Protes mahasiswa telah “mengungkapkan banyak kontradiksi dalam wacana politik di AS dan juga di Kanada”, kata Barry Eidlin, seorang profesor sosiologi di McGill University Kanada.
Jajak pendapat Pew Research Center baru-baru ini menemukan bahwa 33 persen warga Amerika berusia antara 18 dan 29 tahun mengatakan mereka lebih bersimpati pada warga Palestina dibandingkan warga Israel – jauh lebih bersimpati terhadap generasi yang lebih tua.
Hanya 16 persen warga Amerika yang berusia di bawah 30 tahun mengatakan mereka mendukung pemerintah AS memberikan lebih banyak bantuan militer kepada Israel dalam perang Gaza.
Selama ini, Amerika Serikat dan Barat selalu menggaungkan nilai-nilai demokrasi, kebebasan berpendapat di depan publik, dan penegakan HAM di seluruh dunia.
Namun dalam kasus kekerasan yang dilakukan Israel di Gaza yang telah membunuh lebih dari 34.000 nyawa manusia, AS tidak pernah bersuara, bahkan malah mendukung dengan bantuan militer dan politik.
Bulan April lalu, AS bahkan mengeluarkan kebijakan bantuan untuk perang di Israel, Ukraina dan Taiwan sebanyak Rp 1400 triliun.
Pemerintah AS dan negara-negara Barat lainnya yang mengatakan bahwa mereka mempromosikan hak asasi manusia, tetapi memberikan dukungan yang teguh kepada Israel.
Universitas-universitas yang mengatakan bahwa mereka mendukung kebebasan berekspresi, tetapi mengirimkan polisi untuk membubarkan protes damai.
Aparat keamanan banyak melakukan penangkapan disertai kekerasan masuk kampus menangkap lebih dari 2.000 mahasiswa.
Di sisi lain, mengamati protes kampus, DPR AS mengesahkan RUU yang mendefinisikan kritik terhadap Israel sebagai antisemitisme.
DPR AS akan mengesahkan perubahan Undang-Undang Hak Sipil 1964 yang memperluas definisi antisemitisme dalam aturan tersebut. Dengan mencakup ”segala narasi ataupun tindakan yang mengkritik Israel sebagai negara Yahudi”.
Kebijakan itu akan menangkap siapapun yang menyuarakan Anti-Israel dianggap kritik ilegal.