Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS di Kota Filipina Ini Wajib Senyum, kalau Tidak Ramah Denda 6 Bulan Gaji

Kompas.com - 14/07/2022, 20:06 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

MULANAY, KOMPAS.com - Aristoteles Aguirre Wali Kota Mulanay di Filipina mewajibkan pegawai negeri untuk tersenyum. Jika tidak ramah, PNS akan didenda.

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan layanan pemerintah daerah, yang menurut warga setempat dinilai tidak ramah.

Aristoteles Aguirre menerapkan kebijakan "wajib senyum" bulan ini setelah dilantik menjadi pejabat di kota Mulanay, provinsi Quezon, pulau utama Luzon.

Baca juga: Sri Lanka Izinkan PNS Kerja Empat Hari Seminggu, Sisa Waktunya Diminta untuk Bertani

PNS harus senyum sambil melayani rakyat untuk memberikan ketulusan dengan menunjukkan perasaan tenang dan suasana bersahabat, kata perintah eksekutif itu dikutip dari kantor berita AFP.

Aguirre mengatakan, kebijakan tersebut sebagai tanggapan atas keluhan dari penduduk setempat, yang sebagian besar petani kelapa dan nelayan, tentang perlakuan tidak ramah dari staf balai kota ketika mereka membayar pajak atau meminta bantuan.

Beberapa orang harus menempuh perjalanan satu jam dari desa terpencil mereka untuk mencapai balai kota.

"Ketika mereka tiba, mereka kecewa dengan sikap orang-orang yang bertransaksi dengan mereka," kata Aguirre.

Aguirre yang merupakan terapis okupasi sebelum mencalonkan diri dalam pemilihan pada 9 Mei, ingin mengubah sikap pekerja pemerintah.

Baca juga:

“Kita harus menjadi kotamadya yang ramah bisnis,” kata Aguirre yang juga putra mantan menteri kehakiman di pemerintahan mantan presiden Rodrigo Duterte.

PNS yang tidak mematuhi perintah wajib senyum dapat didenda setara gaji enam bulan atau diskors dari pekerjaan mereka.

Saat ditanya bagaimana aturan itu akan ditegakkan ketika orang Filipina masih haris memakai masker di tempat umum, Aguirre mengatakan bahwa orang dapat merasakan jika seseorang dengan tulus membantu mereka.

Baca juga: PNS Singapura Tolak Vaksin Covid-19? Ancaman Sanksi Cuti Tanpa Dibayar Menanti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com