PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Jumlah berapa THR PNS (Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil) berbeda-beda tiap negara, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah.
Di Malaysia misalnya, nominal THR PNS untuk negara bagian Johor adalah setengah bulan gaji atau minimal 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta).
Dikutip dari Bernama pada Minggu (10/4/2022), nominal itu ditujukan untuk sekitar 13.400 PNS di Johor.
Baca juga: Bolos Kerja 15 Tahun, PNS di Rumah Sakit Italia Tetap Terima Gaji Rp 9,4 Miliar
Kepala Menteri Negara Bagian Johor, Datuk Azmi Rohani, menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan 18,81 juta ringgit (Rp 64 miliar) mencakup THR untuk pekerja kontrak, paruh waktu, dan jangka pendek.
"Bantuan diberikan guna meringankan beban keuangan PNS dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ujar Azmi.
Adapun THR untuk PNS Malaysia akan dicairkan pada 28 April 2022.
Berbeda dengan Malaysia, besaran THR PNS 2022 Indonesia belum diputuskan oleh pemerintah.
Namun, diberitakan Kompas.com sebelumnya, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Baca juga: Foto Viral Satpam Makan Nasi Lauk Bawang, 90 Persen Gaji buat Keluarga di Kampung
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Baca juga: Cuti untuk Bulan Madu Ditolak, Pria Ini Resign lalu Dapat Gaji Lebih Tinggi di Kantor Pesaing
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Akan tetapi, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.