Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorotan Media Asing atas Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kompas.com - 15/02/2022, 18:32 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP,Reuters

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah media asing turut memberitakan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Herry Wirawan, 36, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Indonesia.

Salah satunya, yakni Reuters, sebuah kantor berita terbesar di dunia yang berbasis di Inggris.

Pada Selasa (15/2/2022) sore, Reuters menerbitkan artikel berjudul “Indonesia court jails Islamic school teacher for life for raping students” di situs web mereka.

Baca juga: Sejumlah Media Asing Turut Beritakan Indonesia Borong Jet Tempur Rafale dari Perancis

Dalam artikel itu, Reuters menekankan pada pemberitaan bahwa Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang guru pesantren karena memperkosa 13 siswa.

Disebutkan bahwa, menurut Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi, guru Herry Wirawan telah mengasuh 13 anak gadis berusia antara 12-16 tahun dan menghamili delapan korbannya. Di mana, beberapa di antaranya menderita luka-luka akibat pemerkosaan.

"Wirawan terbukti bersalah atas kejahatan dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa hubungan seksual pada lebih dari satu korban berulang kali," kata hakim di pengadilan di kota Bandung di Jawa Barat.

Reuters juga memberi ruang bicara terhadap Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo.

Dijelaskan bahwa, Ira Mambo mengatakan akan berbicara dengan kliennya apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa sendiri menuntut hukuman mati atau kebiri kimia untuk guru tersebut, dengan alasan beratnya kejahatan yang terjadi antara 2016 dan 2021.

Reuters menyatakan, para pejabat Indonesia, termasuk Menteri Perlindungan Anak telah mendukung seruan untuk hukuman mati kepada Herry. Tapi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang menentang hukuman mati, menuturkan hukuman mati atau kebiri kimia tidak pantas.

Baca juga: Media Asing Beritakan Kecelakaan Bus di Bantul Sambil Sebut Kecelakaan Mematikan Sering Terjadi di Indonesia

Reuters menyinggung, pada 2016, pengadilan Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin kelompok pria dan anak laki-laki yang memperkosa dan membunuh seorang siswi dalam kasus yang mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat atas serangan terhadap anak-anak.

Ini termasuk peraturan untuk memungkinkan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang ditandatangani presiden menjadi undang-undang pada 2020, meskipun ada tentangan dari aktivis HAM.

Indonesia diketahui merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Indonesia memiliki puluhan ribu pondok pesantren dan sekolah agama lainnya yang seringkali menjadi satu-satunya jalan bagi anak-anak dari keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan.

Baca juga: Media Asing Soroti Lonjakan Kasus Covid-19 Indonesia, Pertanyakan Efektivitas Vaksin Sinovac

Suara keluarga

Dalam artikel itu, diberitakan Reuters, Dedeh Marlina, seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun yang tinggal di dekat sekolah tempat Herry mengajar, mengaku lega pelaku telah ditangkap. Tetapi, Dedeh tetap menyesalkan atas “kerusakan” telah terjadi akibat tindakan Herry.

"Saya tahu sebagian besar dari mereka berasal dari keluarga miskin di daerah terpencil. Sayangnya mereka sekarang menanggung beban dari apa yang terjadi," katanya dalam Reuters.

Media asing lain yang memberitakan vonis kepada Herry Wirawan adalah Agence France-Presse (AFP), sebuah kantor berita internasional yang berkantor pusat di Paris, Perancis.

AFP juga menekankan pemberitaan pada Herry Wirawan yang telah divonis penjara seumur hidup. Pada Selasa sore, AFP menerbitkan artikel berjudul “Indonesia teacher gets life in prison for rape of 13 students”.

Baca juga: Media Asing Soroti Bentrokan di Sorong, Sebut Perkelahian Sudah Sering Terjadi di Sana

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia menganggap putusan kepada Herry Wirawan pada Selasa berarti "keadilan bagi para korban telah ditegakkan".

Tetapi, AFP mengungkapkan, seorang anggota keluarga dari salah satu korban mengatakan kepada bahwa dirinya "sangat kecewa" karena Wirawan tidak menerima hukuman yang lebih berat dan memperingatkan bahwa keringanan hukuman akan membuat pelaku kekerasan lainnya berani.

"Luka ini tidak akan pernah sembuh selama kita hidup, mungkin sampai kita mati. Rasa sakit yang kami rasakan tak terlukiskan. Kami tidak merasa didengarkan," kata Hidmat Dijaya, paman dari salah satu dari 13 korban tersebut.

“Kalau hukumannya ringan seperti ini, akan lebih banyak lagi guru agama Islam yang akan melecehkan anak. Kami akan membiarkan Tuhan sebagai hakim tertinggi menghukumnya. Kami hanya bisa berdoa karena para hakim itu gagal mewakili luka dan rasa sakit kami,” tambahnya kepada AFP.

AFP melaporkan ada lebih dari 25.000 pesantren tersebar di seluruh Indonesia, dengan hampir 5 juta santri tinggal dan belajar di asrama. Pengajaran dalam pesantren sering diatur. Di mana, siswa menghadiri kelas reguler di siang hari dan melanjutkan studi Alquran dan ajaran Islam sampai malam.

Kasus pemerkosaan di Bandung telah menyorot masalah pelecehan seksual di beberapa sekolah, dengan 14 dari 18 kasus yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak tahun lalu terjadi di pesantren.

Baca juga: Media Asing Ramai Beritakan Sosok Ghozali Everyday yang Mendadak Kaya Setelah Jual NFT Foto Selfie

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sempat Jadi Korban AI, Warren Buffett Beri Pesan Serius

Sempat Jadi Korban AI, Warren Buffett Beri Pesan Serius

Global
Kompetisi Band Metal Kembali Digelar di Jeddah

Kompetisi Band Metal Kembali Digelar di Jeddah

Global
Di KTT OKI Gambia, Menlu Retno: Negara Anggota OKI Berutang Kemerdekaan kepada Rakyat Palestina

Di KTT OKI Gambia, Menlu Retno: Negara Anggota OKI Berutang Kemerdekaan kepada Rakyat Palestina

Global
Warga Palestina Berharap Perang Berakhir, Tapi Pesimis Gencatan Senjata Cepat Terwujud

Warga Palestina Berharap Perang Berakhir, Tapi Pesimis Gencatan Senjata Cepat Terwujud

Global
Politikus Muslim Sadiq Khan Menang Pemilihan Wali Kota London untuk Kali Ketiga

Politikus Muslim Sadiq Khan Menang Pemilihan Wali Kota London untuk Kali Ketiga

Global
Hamas Tuntut Gencatan Senjata Abadi, Israel: Itu Menghambat Proses Negosiasi

Hamas Tuntut Gencatan Senjata Abadi, Israel: Itu Menghambat Proses Negosiasi

Global
Makna di Balik Lagu Pop Propaganda Korea Utara yang Ternyata banyak Disukai Pengguna TikTok

Makna di Balik Lagu Pop Propaganda Korea Utara yang Ternyata banyak Disukai Pengguna TikTok

Global
Rangkuman Hari Ke-801 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Resmi Buru Zelensky | Ukraina Tembak Sukhoi Su-25

Rangkuman Hari Ke-801 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Resmi Buru Zelensky | Ukraina Tembak Sukhoi Su-25

Global
China Luncurkan Chang'e-6 ke Sisi Jauh Bulan, Ini Misinya

China Luncurkan Chang'e-6 ke Sisi Jauh Bulan, Ini Misinya

Global
Rangkuman Terjadinya Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa di 8 Negara

Rangkuman Terjadinya Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa di 8 Negara

Global
Rusia Masukkan Presiden Zelensky ke Dalam Daftar Orang yang Diburu

Rusia Masukkan Presiden Zelensky ke Dalam Daftar Orang yang Diburu

Global
[UNIK GLOBAL] Viral Pria India Nikahi Ibu Mertua | Galon Air Jadi Simbol Baru Protes Pro-Palestina

[UNIK GLOBAL] Viral Pria India Nikahi Ibu Mertua | Galon Air Jadi Simbol Baru Protes Pro-Palestina

Global
Rusia Jatuhkan 4 Rudal Jarak Jauh ATACMS Buatan AS yang Ditembakkan Ukraina

Rusia Jatuhkan 4 Rudal Jarak Jauh ATACMS Buatan AS yang Ditembakkan Ukraina

Global
Kelompok Bersenjata di Gaza Rampok Bank Palestina Rp 1,12 Triliun

Kelompok Bersenjata di Gaza Rampok Bank Palestina Rp 1,12 Triliun

Global
Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Dilanjutkan di Mesir

Pembicaraan Gencatan Senjata Gaza Dilanjutkan di Mesir

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com