Dalam laporan tersebut mereka dituduh secara curang mendaftarkan bangunan yang "dibangun secara ilegal di atas tanah pemerintah" sebagai masjid wakaf pada 2019, tanpa memberi tahu otoritas setempat.
Pihak berwenang setempat juga menuduh ada konspirasi oleh pengurus masjid dan dewan wakaf, untuk mendaftarkan properti sebagai masjid, dan kemudian mengklaim kepemilikan ilegal atas tanah pemerintah.
Adarsh Singh, hakim distrik Barabanki, berkata: “Misalkan seseorang mulai beribadah di sebuah bangunan yang bukan milik mereka, dan kemudian mendaftarkannya ke sebuah badan keagamaan itu tidak berarti secara otomatis menjadi milik mereka.”
“Ini hanyalah kasus orang yang melanggar batas tanah pemerintah secara ilegal dan mencoba untuk menyucikan perambahan itu dengan beralih ke agama," klaimnya.
Menurutnya, dokumen dengan jelas menyatakan tanah itu milik pemerintah dan mereka tidak memiliki hak atasnya.
Singh menambahkan bahwa SDM telah bertindak “sepenuhnya sesuai dengan hukum.”
Demolition of Barabanki mosque was against Allahabad HC order,
— Aslam Shaikh ???????????????????? (@aslamshk7) May 20, 2021
And there should be strict action against the officers who martyred this mosque.#RebuildGhareebNawazMasjid pic.twitter.com/ccCUVPcmJo
Baca juga: Sungai Gangga di India yang Disucikan Jadi Lahan Kuburan Dadakan
Pemerintah daerah dituduh melanggar perintah pengadilan tinggi, yang disahkan pada 24 April setelah pandemi. Itu mengatur semua pembongkaran dan penggusuran di negara bagian itu diperintahkan untuk dihentikan hingga 31 Mei.
Talha Rahman, pengacara mahkamah agung, juga membantah legalitas tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Barabanki.
Rahman mengatakan menurut Undang-Undang Wakaf 1995, setelah sebuah masjid resmi masuk dalam register wakaf negara, “bukan kewenangan SDM untuk memutuskan atau mencabut status harta wakaf yang didaftarkan, atau untuk mengambil tindakan terhadap harta wakaf terdaftar.”
“Seperti yang dinyatakan dengan jelas dalam undang-undang, hanya badan wakaf itu sendiri yang memiliki kewenangan hukum untuk mengadakan pengadilan, untuk menyelidiki pengaduan. Tidak ada otoritas lain yang dapat memutuskan,” kata Rahman.
Dalam kasus masjid Barabanki, tidak ada pengadilan wakaf yang dibentuk. Dewan wakaf Uttar Pradesh juga tidak diberitahu tentang perintah pembongkaran sampai masjid dihancurkan.
Rahman mengatakan FIR yang diajukan oleh pemerintah daerah terhadap komite masjid memiliki ciri-ciri "gugatan SLLAPP".
Sebagaimana dirujuk dalam putusan 2016, gugatan SLLAPP adalah gugatan yang “dimaksudkan untuk menyensor, mengintimidasi, dan membungkam kritik."
Cara itu digunakan membebani oposisi dengan biaya pembelaan hukum sampai orang menghentikan kritik mereka.
Baca juga: Penyakit Jamur Hitam Menyebar Makin Parah, India Dirikan Bangsal RS Khusus
Asaduddin Owaisi, seorang anggota parlemen India dan presiden partai All India Majlis-e-Ittehadul Muslimeen, mengatakan pembongkaran telah menetapkan "preseden berbahaya.”