Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paus Fransiskus Hapus Hukum Istimewa bagi Kardinal dan Uskup

Kompas.com - 01/05/2021, 18:31 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Reuters

VATICAN CITY, KOMPAS.com - Paus Fransiskus memutuskan bahwa para uskup dan kardinal yang bekerja di Vatikan akan diadili oleh pengadilan awam, sama dengan kasus-kasus kriminal lainnya dan tidak lagi oleh panel elite wali gereja.

Paus Fransiskus mengeluarkan keputusan yang membatalkan ketentuan dalam hukum pidana sipil Vatikan pada Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Paus Fransiskus Beatifikasi “Dokter Orang Miskin” dalam Pandemi Flu Spanyol

Semula, para uskup dan kardinal hanya diadili oleh Pengadilan Kasasi, badan tertinggi yang terdiri dari para kardinal dan pendeta berpangkat tinggi lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada beberapa kasus di mana orang-orang awam yang terperangkap dalam penyelidikan pidana diadili dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan biasa, yang terdiri bukan imam.

Sementara para kardinal yang terlibat dalam kasus yang sama, tidak diadili sama sekali atau menerima perlakuan khusus.

Dalam kata pengantar dekrit tersebut, Paus Fransiskus mengatakan hukum sipil di Vatikan, yang merupakan negara kota yang berdaulat, harus "tanpa hak istimewa yang berlaku di masa lalu, yang sekarang sudah tidak lagi sejalan" dengan tanggung jawab individu.

Reuters mewartakan pada Jumat (30/4/2021), perubahan tersebut diharapkan berlaku sebagian besar pada kejahatan keuangan.

Baca juga: Paus Fransiskus Menyatakan Minat Melakukan Kunjungan Kepausan ke Korea Utara

Aturan ini diharap bisa mempersingkat, proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban para kardinal dan uskup yang berbasis di Vatikan. Terutama jika mereka diduga melakukan kesalahan.

Meski demikian, Paus masih berwenang menyetujui dimulainya penyelidikan atau persidangan.

“Sementara perubahan itu akan memudahkan para kardinal dan uskup yang berbasis di Vatikan untuk diselidiki dan dituntut, perlindungan terhadap mereka juga diberikan dengan adanya dua kesempatan untuk mengajukan banding,” kata ahli hukum Gereja Katolik kepada Reuters.

Ini adalah kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir Paus Fransiskus mengirimkan sinyal yang jelas kepada para kardinal, tentang perlunya lebih banyak pertanggungjawaban.

Pada Kamis (29/4/2021) Pemimpin Gereja Katolik Roma itu juga mengeluarkan dekrit lain. Isinya mengamanatkan transparansi dan kontrol ekonomi penuh untuk manajer Vatikan, termasuk bagi para kardinal.

Ditetapkan juga bahwa mereka tidak boleh menerima hadiah pribadi senilai lebih dari 40 euro (Rp 694.159).

Baca juga: Paus Fransiskus Umumkan Doa Maraton Selama Sebulan agar Covid-19 Berakhir

Aturan baru tentang pengadilan tingkat pertama dalam kasus pidana dapat memengaruhi Kardinal Angelo Becciu.

Becciu dipecat oleh Paus ke 266 Katolik Roma tersebut, dari jabatan puncak Vatikan tahun lalu. Dia terjerat tuduhan penggelapan dan nepotisme. Tapi Becciu membantah melakukan kesalahan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Global
Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Global
Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Pria India Ini Jatuh Cinta kepada Ibu Mertuanya, Tak Disangka Ayah Mertuanya Beri Restu Menikah

Global
Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Perbandingan Kekuatan Militer Rusia dan Ukraina

Internasional
Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Setelah Punya Iron Dome, Israel Bangun Cyber Dome, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Protes Pro-Palestina Menyebar di Kampus-kampus Australia, Negara Sekutu Israel Lainnya

Global
Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Apa Tuntutan Mahasiswa Pengunjuk Rasa Pro-Palestina di AS?

Internasional
Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Setelah Menyebar di AS, Protes Pro-Palestina Diikuti Mahasiswa di Meksiko

Global
Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Dilanda Perang Saudara, Warga Sudan Kini Terancam Bencana Kelaparan

Internasional
Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Rangkuman Hari Ke-799 Serangan Rusia ke Ukraina: Gempuran Rudal Rusia di 3 Wilayah | Rusia Disebut Pakai Senjata Kimia Kloropirin

Global
Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Biaya Rekonstruksi Gaza Pascaperang Bisa Mencapai Rp 803 Triliun, Terparah sejak 1945

Global
Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Paus Fransiskus Teladan bagi Semua Umat dan Iman

Global
Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Rusia Dilaporkan Kirimkan Bahan Bakar ke Korea Utara Melebihi Batasan PBB

Global
Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Semua Ekspor dan Impor dengan Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com