Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Hukum Mati 2 Mantan Pejabat Beretnik Uighur

Kompas.com - 07/04/2021, 15:09 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber France24

BEIJING, KOMPAS.com – Dua orang dari etnik minoritas Uighur yang juga merupakan mantan pejabat pemerintah Xinjiang, China, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.

Pengadilan mengatakan, keduanya dijatuhi hukuman mati karena melakukan kegiatan separatis sebagaimana dilansir France24, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Menolak Dibully Negara Barat Soal Uighur Xinjiang, Begini Reaksi Keras China

Kedua orang tersebut masing-masing bernama Shirzat Bawudun dan Sattar Sawut.

Bawudun merupakan mantan kepala departemen kehakiman Xinjiang. Sedangkan Sawut merupakan mantan direktur departemen pendidikan Xinjiang.

Menurut pernyataan yang dirilis di situs web pemerintah Xinjiang, Selasa (6/4/2021), Bawudun dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan memecah belah negara.

Wakil Presiden Pengadilan Xinjiang Wang Langtao mengatakan bahwa Bawudun telah bersekongkol dengan organisasi teroris, menerima suap, dan melakukan kegiatan separatis.

Baca juga: China Balas Sanksi 9 Warga Inggris dan 4 Lembaga Soal Tuduhan Muslim Uighur di Xinjiang

Xinhua melaporkan, Bawudun dinyatakan bersalah karena berkolusi dengan Eastern Turkistan Islamic Movement (ETIM) setelah bertemu dengan seorang anggota kunci kelompok itu pada 2003.

ETIM sendiri terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Xinhua menambahkan, Bawudun juga secara ilegal memberikan informasi kepada pasukan asing serta melakukan kegiatan keagamaan ilegal di pernikahan putrinya.

Sementara itu, Sawut juga dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan separatisme dan menerima suap.

Baca juga: Uighur di Xinjiang Terus Disorot Barat, Artis China Ikut Balas Dendam Lewat Nike

Sawut dinyatakan bersalah karena memasukkan konten separatisme etnik, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks dalam bahasa Uighur.

Pengadilan mengatakan, buku teks tersebut telah memengaruhi beberapa orang untuk berpartisipasi dalam serangan di ibu kota Xinjiang, Urumqi, yang mengakibatkan sedikitnya 200 orang tewas pada 2009.

Kelompok hak asasi manusia percaya bahwa setidaknya satu juta orang Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya telah ditahan di kamp-kamp di seluruh Xinjiang.

Amerika Serikat (AS) mengatakan, genosida telah dilakukan pada etnik Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah tersebut.

Sementara itu, Beijing telah membantah semua tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada China dan berkeras bahwa kebijakannya di Xinjiang diperlukan untuk melawan ekstremisme.

Baca juga: AS, Uni Eropa, dan Inggris Jatuhkan Sanksi ke Pejabat China atas Pelanggaran HAM di Xinjiang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com