Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Taksi Mabuk dan Tolak Pakai Masker, Sopir Langsung Antar Ke Kantor Polisi

Kompas.com - 05/01/2021, 20:43 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber CNN

VICTORIA, KOMPAS.com - Seorang pria di British Columbia, Kanada, memulai tahun baru dengan denda ratusan dollar, setelah pejabat polisi mengatakan dia menyentuh wajah sopir taksinya dan menolak untuk memakai masker di dalam mobil.

Menurut Departemen Kepolisian Victoria, pengemudi taksi di Victoria menelepon 911 pada hari Tahun Baru, sekitar jam 1 pagi, melansir CNN pada Senin (4/1/2021).

Sopir itu melaporkan seorang penumpang yang "dengan agresif menolak permintaan pengemudi, agar penumpang mematuhi “pedoman Undang-Undang Tindakan Terkait Covid-19 (CRMA) provinsi tersebut.

Baca juga: Langgar Aturan Covid-19, Seorang Warga Korea Utara Dieksekusi di Depan Umum

Saat menggunakan taksi atau layanan pemesanan kendaraan lain, pedoman tersebut menyarankan untuk "sebisa mungkin, hindari kontak fisik dengan penumpang," jaga jarak sosial dan kenakan masker penutup wajah.

Pelanggar salah satu aturan itu bisa dikenakan denda 175 dollar AS (Rp 2,4 juta).

Setelah menelepon 911, sopir taksi membawa pria itu ke markas polisi. Sampai disana, penumpang itu menolak untuk memenuhi permintaan petugas untuk meninggalkan mobil, kata petugas. Petugas mengeluarkannya dari taksi dan menahannya.

Baca juga: Kim Jong Un Siapkan Penjara untuk Para Pelanggar Aturan Covid-19

Pria itu didenda atas tiga pasal. Yaitu karena tidak mengenakan penutup wajah, perilaku kasar atau berkelahi, dan tidak mematuhi arahan seorang petugas.

Total dengan total 542 dollar AS (Rp 7,5 juta). Itu adalah jumlah denda CRMA terbesar yang dikeluarkan kepada seseorang oleh petugas Departemen Kepolisian Victoria, kata polisi.

Penumpang juga mendapat hukuman karena mabuk di tempat umum, dan ditahan di markas besar kepolisian. Dia berada di balik jeruji besi sampai sadar.

Hingga Senin, Kanada telah mencatat 610.740 kasus Covid-19 dan 15.944 kematian, menurut data Universitas Johns Hopkins.

Baca juga: Hina Pendeta yang Tewas karena Covid-19, Teolog Ini Dipecat Gereja Ortodoks

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com