Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gencar Perangi Covid-19, Yordania Larang Konsumsi Rokok, Vapor, dan Shisha

Kompas.com - 03/07/2020, 11:37 WIB
Shintaloka Pradita Sicca,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

Sumber AFP

AMMAN, KOMPAS.com - Yordania memperluas larangan merokok dalam ruang publik tertutup untuk semua jenis rokok, sebagai usaha melawan Covid-19.

Yordania adalah negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat ada 10 juta penduduk yang merupakan perokok.

Laporan dari The Guardian pada akhir Juni menyebutkan, jumlah perokok di Yordania telah melampaui jumlah perokok Indonesia, dengan 8 dari 10 pria secara rutin mengonsumsi nikotin.

Baca juga: Gara-gara Pesta Ulang Tahun, 18 Anggota Keluarga di Texas Terinfeksi Virus Corona

"Untuk melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat, khususnya terkait pandemi Covid-19, semua jenis rokok (rokok batang, rokok elektrik, dan shisha) dilarang di ruang publik tertutup," kata Kementerian Kesehatan Yordania dalam keterangan media pada Kamis (2/7/2020), seperti yang dikutip AFP  .

Seperti yang pernah disampaikan WHO dan Kementerian Kesehatan setempat, perokok aktif dan perokok pasif lebih rentan tertular Covid-19 dengan gejala yang lebih kuat.

Negara kerajaan ini sudah mencatat 1.133 kasus pasien Covid-19 dengan 9 pasien di antaranya meninggal dunia.

Baca juga: Virus Corona Tembus 10 Juta Kasus di Seluruh Dunia, Melonjak Tinggi di Amerika Latin

Pemerintah Yordania sebenarnya sudah menerapkan larangan merokok di ruang publik sejak 2008, tapi belum termasuk penggunaan rokok elektrik (vapor) dan shisha yang populer di sana.

Menanggapi aturan baru yang diterapkan pemerintah, sebagian perokok tidak merasa terganggu dengan aturan itu, lantaran aturan hanya diterapkan di ruang publik tertutup.

"Aturan itu tidak terlalu mengganggu saya, karena saya tidak merokok shisha di ruang tertutup," kata pengguna shisha Khaled Al Shamhuri dikutip dari AFP.

Baca juga: Temuan Baru, Virus Corona Ada di Air Limbah Barcelona pada Maret 2019

Sementara itu penjaga kedai kopi Hassan Al Shadfan mengatakan, aturan baru tersebut memberikan "efek negatif ke kami".

"Kafe ini adalah ruang tertutup dan semua pelanggan tidak hanya datang untuk makan dan minum teh dan kopi, mereka kebanyakan merokok shisha," kata Hassan.

Pemilik salah satu kafetaria yang menjual rokok, Ahmad Rubba, tidak terlalu mengambil pusing aturan baru pemerintah.

Baca juga: Khawatir Kena Corona, Trump Mendadak Batal Main Golf

"Perokok tetaplah perokok, di mana pun mereka tidak ada hukum yang bisa menghentikan mereka," kata Ahmad.

"Saya tidak berpikir itu dapat mempengaruhi penjualan rokok," tambahnya.

Baca juga: Update: Lebih dari 500.000 Korban Tewas akibat Virus Corona di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com