Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Karantina Virus Corona untuk "Dugem", Pria Taiwan Didenda Rp 546 Juta

Kompas.com - 23/03/2020, 16:18 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

TAIPEI, KOMPAS.com - Seorang pria di Taiwan didenda hingga Rp 546 juta setelah mengabaikan perintah karantina untuk "dugem" di tengah wabah virus corona.

Pria yang tidak disebutkan identitasnya itu awalnya diperintahkan untuk menjalai isolasi selama 14 hari setelah diketahui baru pulang dari Asia Tenggara.

Namun pada Minggu (22/3/2020), polisi yang kebetulan tengah melakukan patroli malam menemukannya tengah dugem di sebuah kelab malam di Taipei.

Baca juga: Taiwan Lacak Karantina Warganya dari Ponsel, Denda Rp 500 Juta kalau Melanggar

Tanpa sepatah kata pun, otoritas langsung mengganjarnya dengan denda maksimal, yakni 1 juta dollar Taiwan (Rp 546 juta) karena dia dianggap berbuat jahat.

Wali Kota Taipei, Hou Yu-ih, seperti diberitakan AFP Senin (23/3/2020), menekankan dia tidak akan bersikap murah hati kepada pelanggar peraturan.

"Mereka yang tertangkap pergi ke tempat dengan massa besar dan tak menjalankan karantina bakal dikirim ke fasilitas pencegahan wabah, dan didenda 1 juta dollar," ancamnya.

Taiwan menjadi contoh bagaimana sebuah negara menangani virus corona. Pemerintah bergerak cepat dengan mengurangi arus kedatangan dari negara lain.

Mereka terutama melarang warga dari negara yang sudah melaporkan kasus infeksi, dan merilis panduan kesehatan yang diikuti oleh masyarakatnya.

Pusat pengendalian wabah virus corona bahkan sudah diaktifkan sebelum China menutup Wuhan, kota tempat pandemi tersebut terdeteksi.

Meski jaraknya terbilang dekat dari pusat Covid-19, sejauh ini Taiwan telah melaporkan 195 kasus penularan, dengan dua orang meninggal dunia.

Kasus infeksi terakhir dilaporkan berasal dari orang-orag yang berasal dari negara terinfeksi. Karena itu, mereka melarang warga asing untuk masuk.

Kemudian terhadap warganya yang baru bepergian dari luar negeri, mereka diperintahkan untuk dikarantina hingga dua pekan.

Selama karantina itu, pemerintah memantau mereka melalui GPS di ponsel. Polisi bakal langsung tahu jika Orang dalam Pemantauan (ODP) meninggalkan kediaman mereka.

Awal Maret ini, Taipei mengumumkan denda maksimum pertama terhadap seorang pria yang kabur dari China daratan dan menolak isolasi.

Dia berusaha melarikan diri dari otoritas dengan menumpang kereta cepat, dan berusaha keluar dari Taiwan menggunakan pesawat.

Denda sebesar 1 juta dollar Taiwan itu dilaporkan bisa dilipatgandakan jika diketahui, si pelanggar naik transportasi publik.

Baca juga: Taiwan Tutup Pintu Masuk bagi Orang Asing demi Cegah Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com