Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Krisis BBM di Myanmar, Penimbun Akan Dipenjara 1 Tahun

Surat kabar pemerintah Global New Light of Myanmar melaporkan, Departemen Pengatur Produk Minyak Bumi sudah mulai mengawasi dan memeriksa pengangkutan serta penyimpanan bensin tanpa izin sejak Minggu (10/12/2023).

Siapa pun yang kedapatan menyimpan atau mengangkut lebih dari 50 galon (180 liter) produk minyak bumi tanpa izin akan dipenjara satu tahun atau denda 2.370 dollar AS (Rp 36,99 juta), lanjutnya, dikutip dari kantor berita AFP.

Tindakan keras ini dilakukan ketika krisis BBM terjadi di kota komersial Yangon. Para pengemudi di kota berpenduduk 8 juta orang itu mengantre sejak pagi buta demi mendapatkan bahan bakar yang sedang langka.

Kelangkaan BBM juga berdampak pada sektor bisnis dan rumah sakit yang bergantung pada generator sebagai sumber daya, sehingga sering terjadi pemadaman listrik di kota itu.

Mata uang kyat Myanmar yang anjlok terhadap dollar AS sejak kudeta militer 2021 berdampak pada kemampuan importir membayar pengiriman BBM.

  • 10 Negara dengan Harga BBM Termahal di Dunia
  • Sudah Antre 7 Jam, Mobil Mewah Cristiano Ronaldo Tidak Kebagian Bensin akibat Inggris Krisis BBM
  • Chelsea Tak Mampu Beli Bensin untuk Bus Tim, Kena Dampak Sanksi Rusia Invasi Ukraina

Perekonomian Myanmar merosot sejak kudeta, yang memicu protes pro-demokrasi besar-besaran dan berujung tindakan keras oleh militer.

Puluhan “Pasukan Pertahanan Rakyat” bermunculan di seantero Myanmar untuk melawan junta. Bentrokan yang sering terjadi di sejumlah besar wilayah negara.

Awal tahun ini, Bank Dunia memprediksi PDB (Produk Domestik Bruto) Myanmar naik tiga persen sampai September 2023, tetapi masih sekitar sepuluh persen lebih rendah dibandingkan pada 2019.

https://www.kompas.com/global/read/2023/12/11/143700670/krisis-bbm-di-myanmar-penimbun-akan-dipenjara-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke