Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rusia Sahkan UU yang Larang Operasi Ganti Kelamin

MOKSWA, KOMPAS.com - Anggota parlemen Rusia di lembaga legislatif majelis rendah (Duma Negara) pada Jumat (14/7/2023) memberikan suara mayoritas untuk mendukung undang-undang (UU) baru yang akan membuat perubahan gender menjadi ilegal.

Aturan ini semakin memperkuat gerakan ultra-konservatif dan anti-Barat di masyarakat Rusia.

"Duma Negara melarang pergantian kelamin di Rusia. Perubahan yang relevan pada undang-undang, yang diprakarsai oleh Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin dan para deputi dari semua faksi, diadopsi dalam versi final dengan suara bulat," demikian bunyi pernyataan di situs web Duma Negara Rusia.

"Keputusan ini akan melindungi warga negara dan anak-anak kita," kata Volodin dalam sebuah pernyataan terpisah di media sosial, sebagimana dikutip dari AFP.

Untuk bisa berlaku, undang-undang baru ini harus terlebih dahulu disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan Presiden Vladimir Putin.

Tetapi, sudah menjadi rahasia umum, bahwa tahap itu dianggap sebagai langkah formalitas di negara yang anggota parlemennya setia kepada Kremlin.

Pernyataan Duma mengatakan, bahwa undang-undang baru ini akan memiliki konsekuensi yang luas bagi kaum transgender Rusia.

"Warga negara yang telah mengubah jenis kelaminnya akan dilarang mengadopsi anak, dan pernikahan mereka akan dibatalkan," jelas Duma Negara.

Sejak dimulainya serangannya di Ukraina, Rusia telah mengadopsi serangkaian tindakan konservatif, terutama terhadap komunitas LGBTQ, yang bertujuan untuk menekan perilaku yang dianggap menyimpang dan dipengaruhi oleh Barat.

Pada awal pekan ini, Dinas keamanan FSB Rusia pun mengumumkan telah menangkap seorang aktivis hak-hak transgender yang dituduh melakukan pengkhianatan tingkat tinggi karena mendukung militer Ukraina.

https://www.kompas.com/global/read/2023/07/14/160000170/rusia-sahkan-uu-yang-larang-operasi-ganti-kelamin

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke