Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putin Dapat Lampu Hijau Kerahkan Pasukan Rusia ke Donetsk dan Luhansk

MOSKWA, KOMPAS.com – Majelis tinggi parlemen Rusia memberi lampu hijau kepada Presiden Rusia Vladimir Putin untuk mengerahkan pasukan ke dua wilayah di Ukraina timur yang dikuasai pemberontak.

Pada Selasa (22/2/2022), anggota majelis tinggi parlemen Rusia memberikan suara setuju setelah Putin meminta izin untuk mengerahkan pasukan ke luar negeri.

Langkah itu dilakukan setelah Moskwa mengakui kemerdekaan dua wilayah separatis pro-Rusia di Ukraina timur, yaitu Donetsk dan Luhansk, pada Senin (21/1/2022).

Seorang anggota parlemen Rusia, Andrei Klishas, mengatakan bahwa keputusan tersebut segera berlaku, sebagaimana dilansir Reuters.

Ketua majelis tinggi parlemen Rusia, Valentina Matvienko, menyebut bahwa pengerahan pasukan Rusia ke Donetsk dan Luhansk merupakan misi “menjaga perdamaian”.

“Dengan menyetujui penggunaan angkatan bersenjata di luar negeri, kami menganggap mereka akan menjadi pasukan penjaga perdamaian,” kata Matvienko sebelum pemungutan suara dilakukan.

Dia menambahkan, pengerahan pasukan Rusia ke Donetsk dan Luhansk dirancang untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kedua wilayah tersebut.

Ketika anggota parlemen bertemu untuk membahas gagasan tersebut, Kremlin mengumumkan bahwa Putin telah meratifikasi perjanjian persahabatan dengan Donetsk dan Luhansk.

Perjanjian tersebut memungkinkan Rusia membangun pangkalan militer di sana, mengerahkan pasukan, menyetujui postur pertahanan bersama dan memperketat integrasi ekonomi.

Langkah itu dilakukan di tengah konflik antara Rusia dan Ukraina yang semakin memanas.

Barat selalu menuding bahwa Rusia berencana menyerang Ukraina dan invasi bisa terjadi kapan saja.

https://www.kompas.com/global/read/2022/02/23/100100770/putin-dapat-lampu-hijau-kerahkan-pasukan-rusia-ke-donetsk-dan-luhansk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke