Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Konflik di Laut Natuna, China Tuntut Indonesia Setop Pengeboran Migas, Klaim sebagai Wilayahnya

Padahal, Indonesia dengan tegas sudah mengatakan, ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusif milik RI di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan pada 2017 menamai wilayah itu Laut Natuna Utara.

Lalu bagaimana awal mula konflik terbaru di Laut Natuna Utara terjadi, dan bagaimana pendapat para pakar?

Berikut rangkumannya dari BBC Indonesia dan ABC Indonesia.

1. Klaim China di Laut Natuna Utara

Reuters pada Kamis (2/12/2021) melaporkan, China meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah maritim di Laut China Selatan, yang diklaim kedua negara milik mereka. Masalah tersebut sudah terjadi sejak awal tahun ini tanpa jalan keluar.

Hal ini disampaikan oleh empat orang yang mengetahui masalah tersebut kepada kantor berita Reuters.

Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Farhan, mengatakan kepada Reuters, ia menerima pengarahan perihal sepucuk surat dari diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia, yang dengan jelas meminta RI menghentikan pengeboran di rig sementara lepas pantai, karena aktivitas tersebut dilakukan di wilayah China.

"Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," kata Farhan kepada Reuters.

Adapun Kedutaan Besar China di Jakarta tidak menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Selain Muhammad Farhan, tiga orang lainnya yang mengaku juga telah diberi pengarahan tentang masalah tersebut membenarkan adanya surat dari China.

Sebanyak dua orang di antaranya mengatakan, China berulang kali menuntut agar Indonesia menghentikan pengeboran.

2. Sikap Indonesia soal kepemilikan Laut Natuna Utara

Indonesia mengatakan ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusif milik kedaulatan Republik Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan pada 2017 menamai wilayah itu Laut Natuna Utara.

China keberatan dengan perubahan nama itu dan bersikeras bahwa jalur air tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan, yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" berbentuk U.

Namun, batasan ini tidak memiliki dasar hukum menurut Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada tahun 2016.

"(Surat itu) sedikit mengancam karena itu adalah upaya pertama diplomat China untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah Hukum Laut," kata Farhan kepada Reuters.

"Dalam pendalaman itu terungkaplah China pernah mengirim surat protes. Ada dua surat protes diplomatik yaitu latihan bersama Garuda Shield dan protes keberadaan drilling (pengeboran) itu," ujar Muhammad Farhan kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (2/12/2021).

Farhan mengaku tidak mengetahui persis tanggal dua surat itu dikirim karena nota diplomatik hanya boleh dibuka dan dilihat oleh pihak yang memiliki kewenangan diplomatik.

Akan tetapi, merujuk pada dua peristiwa yang disinggung China, dia memperkirakan surat protes tersebut dikirim dalam rentang antara Agustus hingga awal September.

Kementerian Luar Negeri RI, sambungnya, membalas nota diplomatik itu.

"Pemerintah mengirim surat balasan yang mengatakan bahwa protes itu tidak bisa kami terima karena kalau drilling (pengeboran) di wilayah landasan kontingen sesuai UNCLOS. Kalau latihan, karena kita tidak punya pakta pertahanan dengan siapapun."

"Karena (pemerintah) butuh dukungan politik, maka DPR perlu menyatakan dukungan atas sikap itu."

3. Konflik Natuna saat ini

Sengketa Laut China Selatan telah terjadi sejak tahun 1947. Dasar yang digunakan China untuk mengeklaim seluruh Kawasan Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus (nine-dash line) yang meliputi sejumlah wilayah milik Filipina, Malaysia, Vietnam, Taiwan dan Brunei Darussalam.

Dalam sengketa Laut China Selatan, Indonesia dianggap menjadi penengah dan tidak pernah mengeklaim wilayah itu.

Di beberapa kali kesempatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi meminta setiap negara menghargai hukum internasional yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang ditetapkan pada 1982.

Tak berapa lama, kapal Penjaga Pantai Indonesia juga ikut berada di sana.

Menanggapi pertanyaan dari Reuters, Kementerian Luar Negeri China mengatakan, kapal Penjaga Pantai China "melakukan kegiatan patroli normal di perairan di bawah yurisdiksi China."

Kemlu China tidak menanggapi pertanyaan tentang komunikasi dengan Indonesia selama pengeboran, dan Kementerian Pertahanan China tidak menanggapi permintaan komentar.

Selama empat bulan setelahnya, kapal China dan Indonesia saling terlihat di sekitar ladang minyak dan gas, sering kali datang dalam jarak 1 mil laut satu sama lain, menurut analisis data identifikasi kapal dan citra satelit oleh Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI), proyek yang dijalankan oleh Pusat Studi Strategis dan Internasional yang berbasis di Amerika Serikat.

Data dan gambar yang ditinjau oleh AMTI dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), wadah pemikir independen yang berbasis di Jakarta, menunjukkan sebuah kapal penelitian China, Haiyang Dizhi 10, tiba di daerah tersebut pada akhir Agustus dan menghabiskan sebagian besar dari tujuh minggu berikutnya dengan bergerak lambat dalam pola yang berdekatan dengan Blok D-Alpha.

Blok D-Alpha adalah blok cadangan minyak dan gas yang juga berada di perairan yang diperebutkan, yang menurut studi Pemerintah Indonesia bernilai 500 miliar dollar AS (Rp 7,25 kuadriliun).

Pada 25 September, kapal induk Amerika USS Ronald Reagan datang dalam jarak 7 mil laut dari rig pengeboran Blok Tuna. Sebanyak empat kapal perang China juga dikerahkan ke daerah itu, menurut IOJI dan nelayan setempat.

Kendati demikian pemerintah Indonesia, katanya, tidak perlu bersiap reaktif apalagi bernegosiasi atau mengajukan persoalan sengketa ini ke pengadilan internasional.

Langkah reaktif, kata Arie, akan dianggap bahwa Indonesia mengakui klaim China.

"Indonesia tidak perlu takut, karena Indonesia sudah berpegang pada koridor hukum internasional yang diakui banyak negara. Jadi Indonesia sudah berada dalam jalur yang betul berdasarkan UNLCOS," jelas Arie dikutip dari BBC Indonesia.

Suara senada juga diutarakan pengamat hubungan internasional, Aisha Kusumasomantri. Baginya jika pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan China justru hanya akan menaikkan eskalasi konflik.

Kemudian, meskipun China merupakan mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber investasi, tapi menurut Aisha hal itu tidak akan membuat posisi Indonesia timpang.

Ia menilai secara diplomatik Indonesia dan China memiliki kemitraan strategis.

"Dalam perdagangan, China bisa saja mengekspor bauksit dari Afrika, tapi selama ini China pilih Indonesia karena pertimbangan Indonesia memiliki kekuatan di ASEAN. Makanya China berusaha tetap mempertahankan hubungan ekonominya."

"Indonesia pun sadar mengakui China merupakan great power yang sedang rising dan Indonesia bisa mendapat keuntungan ekonomi di bidang perdagangan."

Arie dan Aisha lalu menyarankan, Pemerintah Indonesia harus bersiap dengan kondisi tak terduga dalam konflik Natuna dengan mengerahkan kekuatan keamanan laut.

Artikel ini adalah rangkuman dari berita yang dimuat ABC Indonesia berjudul China Protes Pengeboran dan Latihan Militer Indonesia di Laut Natuna Utara, dan BBC Indonesia berjudul Laporan China minta Indonesia hentikan pengeboran minyak di Laut Natuna: 'Indonesia tidak perlu takut' karena beroperasi di wilayah hak berdaulat.

https://www.kompas.com/global/read/2021/12/04/070338470/kronologi-konflik-di-laut-natuna-china-tuntut-indonesia-setop-pengeboran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke