Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seorang Pria Bunuh dan Makan Jasad Ibunya Divonis 15 Tahun 5 Bulan Penjara

MADRID, KOMPAS.com - Pengadilan Spanyol pada Selasa (15/6/2021) memvonis seorang pria 15 tahun 5 bulan penjara, setelah melakukan pembunuhan dan memakan jasad ibunya.

Pengadilan memutuskan hukuman Albert S.G setelah dipastikan bahwa dia sadar saat melakukan pembunuhan dan kenibalisme. Ia kemudian dijuluki "kanibal Ventas" setelah kejahatananya terbongkar.

Melansir AFP pada Selasa (15/6/2021), pengadilan memutuskan Albert dipenjara 15 tahun untuk aksi pembunuhannya dan ditambah 5 bulan karena pelecehannya terhadap mayat.

Setelah memutilasi tubuh ibunya, ia memakan "jasadnya selama setidaknya 15 hari" dan memberikan beberapa bagian kepada anjingnya.

Pembunuhan terjadi pada awal 2019, saat pria itu berselisih dengan ibunya yang berusia 69 tahun, di flat yang mereka tinggali di Ventas, di sebelah arena adu banteng ikonik di Madrid, menurut dokumen dakwaan.

Di mencekik ibunya kemudian menyeretnya ke kamar tidur, di mana ia menggunakan gergaji dan 2 pisau dapur untuk memotongnya, "menyingkirkan mayatnya".

"Dia mulai memakan jasad itu selama 15 hari, menyimpan bagian lain di berbagai wadah plastik di sekitar rumah dan di lemari es," ujarnya.

Dia juga memasukkan beberapa potong jasad ke dalam kantong plastik dan membuangnya ke tempat sampah.

Dalam kesaksian seorang petugas polisi mengatakan bahwa tersangka mengaku telah memakan jasad tersebut secara mentah sebagian, sementara bagian lain telah ia masak atau berikan kepada anjing peliharaannya, lapor media setempat.

Tersangka ditangkap pada 23 Februari 2019 setelah polisi muncul di flat mereka tinggal, karena laporan dari seorang teman ibunya bahwa dia menghilang.

Pengadilan juga memerintahkan pria itu untuk membayar denda 60.000 euro (sekitar Rp 1 miliar) sebagai kompensasi kepada kakak laki-lakinya.

https://www.kompas.com/global/read/2021/06/16/070513070/seorang-pria-bunuh-dan-makan-jasad-ibunya-divonis-15-tahun-5-bulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke